Prosumut
Hukum

Ada Pagar di Atas Lahan Eks HGU, Pemko Binjai Somasi Hartono Rusli

PROSUMUT – Pemerintah Kota Binjai  menyayangkan  pembangunan pagar di  atas  tanah eks HGU  PTPN II  di  jalan Soekarno Hatta  Simpang Tugu  Pahlawan Binjai, oleh Hartono Rusli.

Sekda Kota Binjai M Mahfullah Pratama Daulay menjelaskan, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 326/Pdt/2018/PT-Mdn,  menyatakan bahwa  tanah sengketa ini masih berstatus tanah negara.

Hingga saat ini belum ada kepastian hak atas tanah tersebut karena masih dalam sengketa di tingkat  kasasi di Mahkamah Agung, antara pihak Pemerintah Kota Binjai dan Hartono Rusli.

“Oleh karena itu  saudara Hartono Rusli  tidak berhak  melakukan tindakan apapun terhadap objek tanah berperkara tersebut,“ katanya, Jum’at 4 Oktober 2019.

Untuk itu, ungkap Mahfullah, Pemko Binjai melalui kuasa hukumnya  telah mengajukan  somasi I  kepada  Hartono Rusli dan kuasanya pada tanggal 26 September 2019 lalu.

Isinya agar  Hartono Rusli  membongkar  pagar tembok  yang telah dibangun  diatas tanah objek perkara.  Selanjutnya  Pemko Binjai juga akan melaporkan kasus ini ke Polres Binjai.

Mahfullah didampingi Kabag Hukum Salmadeni dan Kabag Humas Rudi Iskandar menjelaskan, sebelum adanya pembangunan pagar  sudah  ada pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak.

Pertemuan menyepakati   tidak  boleh ada pembangunan apapun sebelum ada  keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena  itu, sangat disayangkan  justru pihak  Hartono Rusli  membangun  pagar  secara diam-diam pada waktu dini hari.

“Pukul satu belum  ada pembangunan  disitu, saya saksinya. Berdasarkan informasi  pembangunan  dilaksanakan diam-diam pada waktu dinihari. Pagi hari sudah terpasang.  Ini contoh perilaku yang tidak baik, dia  lakukan upaya hukum  tapi dia  sendiri  melanggar,” ungkap Mahfullah.

Mahfullah berharap  dukungan  dari masyarakat agar  Pemko Binjai  dapat memenangkan sengketa  atas tanah tersebut,   sehingga  bisa segera dimanfaatkan  untuk kepentingan masyarakat.

“Lahan itu akan digunakan  untuk pelebaran  jalan karena sering macet. Untuk itu   kita  minta dukungan masyarakat agar  proses hukum dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan pelebaran jalan bisa  segera dilaksanakan,“ kata  Mahfullah.

Untuk diketahui, sengketa tanah berawal dari rencana Walikota Binjai  untuk  melebarkan jalan Soekarno Hatta tepatnya di seputaran Tugu Pahlawan dengan memanfaatkan lahan terlantar eks  HGU PTPN II.

Pelebaran jalan perlu dilakukan sesuai kebutuhan perkembangan kota dan arus lalulintas di kawasan tersebut cukup padat.

Belakangan  muncul Hartono Rusli yang  mengaku  sebagai pemilik  lahan  dan menggugat Walikota Binjai di Pengadilan Negeri.  Majelis Hakim  PN Binjai kala itu  memenangkan Hartono Rusli  dan menyatakan  yang bersangkutan sebagai pemilik sah lahan.

Namun, Walikota  Binjai  selaku Tergugat  menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Putusan PT Medan menganulir putusan PN Binjai dan menyatakan tindakan Pemko Binjai  terhadap  tanah di jalan Sukarno Hatta  kelurahan Timbang  Langkat  bukanlah  perbuatan melawan  hukum dan Hartono Rusli bukanlah orang yang sah menguasai dan mengusahai lahan tersebut. (*)

Konten Terkait

Pengemplang Pajak, Direktur PT Uni Palma Divonis 4 Tahun Bui

Editor prosumut.com

Menyoal Galian C, Anggota Dewan Bakal Orasi di Polres Binjai

Editor prosumut.com

Kurir Ganja Diganjar 17 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Editor prosumut.com

Ini Penangan Kasus Seksi Propam Langkat

Editor prosumut.com

8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel Ditangkap

Editor prosumut.com

Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Hingga 12 Tahun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara