PROSUMUT — Bupati Langkat, Syah Afandin, menyambut baik upaya BPJS Ketenagakerjaan Binjai memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Langkat.
Afandin sebutkan itu ketika menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Inggrid Maya Sari, membahas upaya peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Langkat di rumah dinas bupati, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya, khususnya bagi pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun berbagai risiko sosial lainnya.
“Kami tentu mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi para pekerja hingga ke desa-desa. Pemerintah Kabupaten Langkat siap bersinergi agar masyarakat pekerja kita mendapatkan perlindungan yang layak,” kata Ondim sebutan buat Syah Afandin.
Ondim didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rajanami Yun Sukatami, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wahyudiharto, berharap melalui kerja sama antara Pemkab Langkat dan BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak tenaga kerja Langkat dapat terdaftar sebagai peserta dan memperoleh manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Pemkab Langkat dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Langkat.
Inggrid menyampaikan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 245 ribu tenaga kerja di Langkat belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama pekerja sektor informal, belum terdaftar sebagai peserta program perlindungan tenaga kerja.
Untuk itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Binjai terus berupaya memperluas jangkauan kepesertaan dengan mengajukan program perlindungan tenaga kerja hingga ke tingkat desa.
Langkah tersebut, dinilai Inggris, penting agar para pekerja di berbagai sektor memperoleh perlindungan yang memadai dari risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.
“Kami melihat masih banyak tenaga kerja, khususnya pekerja sektor informal, yang belum terdaftar. Karena itu kami mengajukan langkah perluasan perlindungan dengan menjangkau desa-desa agar para pekerja dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” sebut Inggrid.
Editor: Jie

