Prosumut
Pemerintahan

Komisi I DPRD Medan Bahas Persoalan Rekrutmen Kepling

PROSUMUT – Komisi I DPRD Medan dan para camat se-Kota Medan serta sejumlah lurah membahas persoalan rekrutmen kepala lingkungan (kepling) saat menggelar rapat koordinasi di Gedung DPRD Medan, Selasa 3 Maret 2026.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Muslim Harahap menegaskan bahwa para camat maupun lurah se-Kota Medan harus bisa meyakinkan masyarakat kalau rekrutmen kepling bukanlah ajang pemilihan seperti layaknya pemilihan kepala daerah.

“Jika camat minta ditambah presentase dukungan untuk mengangkat seorang kepling, maka pengangkatan itu sudah menjurus kepada pemilihan. Jadi nanti wani piro?

Jangan dipikir minta dukungan itu gratis, tidak ada itu. Sekarang ini minta semua.

Jika kalian tambah dukungan itu, maka akan semakin besar pengeluarannya, makin minta dia (kepling) ke rakyat. Kepling itu melayani rakyat, begitu filosofinya,” tegas Muslim Harahap menyahuti permintaan beberapa camat maupun sekcam terkait penambahan dukungan untuk pengangkatan kepling di atas 30 persen.

Terkait usulan dibuat pemilihan kepling, Muslim menyatakan bahwa tugas kepling itu hanya membantu lurah dan camat. Tidak ada tugas yang lain selain membantu lurah dan camat.

“Jika kepling dipilih, belum tentu kepling itu akan patuh kepada lurah dan camat,” katanya.

Menyahuti permintaan salah seorang camat agar kepling diberi jabatan lima tahun masa kerja, Muslim mengungkapkan bahwa lurah dan camat saja tidak ada jaminan menjabat lima tahun.

“Ini lebih ngeri lagi (menjabat 5 tahun), bagaimana mekanismenya? Jika makin besar cost-nya, maka kepling akan makin besar menarik duit dari warganya, begitu risikonya. Karena itu, ini kan kuota, jadi tidak ada pemilihan lurah maupun kepling,” jelasnya.

Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017, sudah dijelaskan bahwa pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepling ada pedomannya.

“Akan tetapi, Bagian Tapem tidak pernah menggunakan Perda itu. Makanya tidak ada penambahan dan penghapusan lingkungan,” ungkap dia.

Muslim Harahap kembali mengingatkan bahwa sebenarnya sepanjang lurah dan camat tidak “bermain api’ terkait pengangkatan kepling, camat dan lurah tidak perlu takut. Kewenangan ada di tangan camat.

“Dukungan 30 persen dari warga itu kan hanya sebagai syarat mendaftar menjadi kepling.

Jika tidak ada dapat dukungan 30 persen, tidak berhak dia mendaftar menjadi kepling. Bukan syarat untuk diangkat, aturan itu jelas. Jadi buat apa takut,” ketusnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Anggota DPRD Medan Minta Pemko Beri Sanksi Tegas terhadap 471 ASN Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran

Konten Terkait

Temuan Beras Bulog Berbau Diuji di Laboratorium

Editor prosumut.com

Buka Webinar Penyusunan Strakom Pemda, Ini Pesan Kadiskominfo

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat Gelar Rakor Bahas Kinerja

Editor prosumut.com

Pemkab Sergai Raih WTP 3 Kali Berturut

Editor prosumut.com

Komisi IV DPRD Medan Bersama OPD Pemko Bahas Soal PBG dan Amdal

Editor prosumut.com

Wabup Langkat Sambut Kunker DPRD Sumut

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara