PROSUMUT – Jarimu harimaumu, ungkapan ini menjadi tren di era digital saat ini. Karna hal sepele yang diketikkan jari dan menyebar di media sosial bisa mengantarkan seseorang ke balik jeruji besi.
Seperti yang terjadi pada warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara baru-baru ini.
Pria berinisial ZA, 25 tahun harus rela mendekam di bui karena dijerat UU ITE setelah menuliskan status nyeleneh di akun Facebooknya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut pria itu ditangkap karena menuliskan makian dan menyebut Jokowi main dukun.
Ia pun ditangkap Minggu 17 Maret 2019 lalu setelah ada laporan dari TKD Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Yang bersangkutan dilaporkan tentang, karena kan menyebutkan berkaitan dengan 01, ‘b***s*t’ dan seterusnya, ‘pakai dukun untuk capres 01’, jadi dilaporkan oleh TKD Sumut,” jelasnya Jumat 22 Maret 2019.
Tatan menambahkan isi status Facebook ZA tersebut yakni ‘B*n*t*ng kau otak setan main dukun, 2019 tetap ganti presiden,.
“‘B*n*t*ng kau’ ya Pak jokowi yang dimaksudnya, otak setan main dukun,” jelas Tatan lagi.
Tatan menyebut ZA telah melalui serangkaian pemeriksaan dan mengaku menulis status atas kemauannya sendiri.
Dia merasa, kata Tatan, pemerintah itu tidak baik, bahwa capres 01 itu tidak baik.
Atas perbuatannya ZA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan UU ITE Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.