Prosumut
Hukum

Pria Asal Batubara Dibui Gegara Sebut Jokowi Main Dukun

PROSUMUT – Jarimu harimaumu, ungkapan ini menjadi tren di era digital saat ini. Karna hal sepele yang diketikkan jari dan menyebar di media sosial bisa mengantarkan seseorang ke balik jeruji besi.

Seperti yang terjadi pada warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara baru-baru ini.

Pria berinisial ZA, 25 tahun harus rela mendekam di bui karena dijerat UU ITE setelah menuliskan status nyeleneh di akun Facebooknya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut pria itu ditangkap karena menuliskan makian dan menyebut Jokowi main dukun.

Ia pun ditangkap Minggu 17 Maret 2019 lalu setelah ada laporan dari TKD Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Yang bersangkutan dilaporkan tentang, karena kan menyebutkan berkaitan dengan 01, ‘b***s*t’ dan seterusnya, ‘pakai dukun untuk capres 01’, jadi dilaporkan oleh TKD Sumut,” jelasnya Jumat 22 Maret 2019.

Tatan menambahkan isi status Facebook ZA tersebut yakni ‘B*n*t*ng kau otak setan main dukun, 2019 tetap ganti presiden,.

“‘B*n*t*ng kau’ ya Pak jokowi yang dimaksudnya, otak setan main dukun,” jelas Tatan lagi.

Tatan menyebut ZA telah melalui serangkaian pemeriksaan dan mengaku menulis status atas kemauannya sendiri.

Dia merasa, kata Tatan, pemerintah itu tidak baik, bahwa capres 01 itu tidak baik.

Atas perbuatannya ZA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan UU ITE Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Konten Terkait

155 Personel Polrestabes Medan Dimutasi

Editor prosumut.com

Gegara Penganiayaan Saksi, Otniel Dicopot dari Kapolsek Percut

admin2@prosumut

Kasus Galian C Ilegal, Giliran Lurah Bhakti Karya Diperiksa

Editor prosumut.com

Jual Sabu ke Polisi, Seorang Kurir Diadili

Ridwan Syamsuri

Polda Sumut Sebut Penyebar Video Polisi Dugem Akun Palsu

Editor Prosumut.com

Pilkada Ulang di Labuhanbatu, Putusan MK untuk 9 TPS 4 Kecamatan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara