PROSUMUT – Rumah Sakit (RS) Adam Malik memberikan penjelasan terkait viralnya unggahan di media sosial mengenai meninggalnya seorang bayi berusia satu tahun berinisial ANZ, yang disebut terkendala pembiayaan layanan kesehatan.
Dalam unggahan tersebut, pihak keluarga menyampaikan permohonan bantuan kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Keluarga mengaku telah menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC).
Namun klaim tersebut disebut ditolak karena pasien telah meninggal dunia. Keluarga juga menyebut adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp37,5 juta.
Manajer Hukum dan Humas RS Adam Malik, Rosario Dorothy menjelaskan, pasien ANZ benar dirawat di RS Adam Malik sejak 14 Januari 2026.
“Pasien masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kondisi berat dan langsung dilayani sesuai indikasi medis, meskipun saat itu belum memiliki jaminan atau BPJS,” ujar Rosario, Selasa 27 Januari 2026 malam.
Lanjut dia, dalam proses perawatan, pihak keluarga kemudian meminta agar pasien dapat menggunakan program UHC. Akan tetapi, permohonan tersebut mengalami kendala administrasi karena nama pasien belum terdaftar dalam KK.
Meski demikian, pelayanan medis terhadap pasien tetap diberikan. Pasien tetap dilayani dan dirawat di ruang ICU.
Pada 19 Januari 2026, keluarga pasien berhasil mengurus Kartu Keluarga. Setelah itu, petugas RS Adam Malik langsung membantu proses pengurusan UHC pasien ke dinas kesehatan terkait.
Namun pada malam hari di tanggal yang sama, kondisi pasien mengalami perburukan. Pasien ANZ kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara itu, status kepesertaan UHC pasien baru aktif pada 20 Januari 2026.
Rosario menegaskan, pihak rumah sakit telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Mohon dapat dipahami bersama bahwa kewajiban rumah sakit adalah melayani pasien sesuai indikasi medisnya, dan itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin sampai pasien meninggal dunia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris

