Prosumut
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan akhirnya resmi merampungkan Ranperda P2K saat menggelar pembahasan,
Pemerintahan

Pansus DPRD Medan Rampungkan Ranperda P2K

PROSUMUT – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan akhirnya resmi merampungkan Ranperda P2K saat menggelar pembahasan, Senin 10 November 2025.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu pasal adanya pengaturan untuk jalur perlintasan mobil pemadam kebakaran di ruas jalan Kota Medan.

“Setelah proses pembahasan selama empat bulan, akhirnya Ranperda P2K ini telah rampung dan segera diparipurnakan,” kata Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution.

Kata Edwin di dalam pembahasan akhir tersebut ada pasal yang dibuat, sehingga Kota Medan dapat menjadi contoh yang pertama di Indonesia.

“Kami usulkan ada pencantuman pada Pasal 15 poin C, dimana untuk memprioritaskan hak utama pengunaan jalan kepada kenderaan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas.

Artinya, di beberapa ruas jalan di Kota Medan dibuat jalur khusus adanya perlintasan mobil damkar,” kata Edwin.

Untuk jalur tersebut nantinya tinggal pihak Dinas Pemadam Kebakaran membangun kolaborasi dengan Dishub agar segera dikerjakan.

Ia juga menyampaikan di dalam pasal juga mencantumkan adanya kebutuhan unit mobil listrik seiring dengan perkembangan teknologi saat ini.

“Kemudian, adanya kewenangan penanganan hingga penyelidikan peristiwa kebakaran,” ucap Edwin.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri menyampaikan bahwa jalur tersebut sangat dibutuhkan.

“Jalur ini nantinya dibuat khusus bagi perlintasan mobil damkar, sehingga dalam penanganan peristiwa kebakaran dapat cepat teratasi dan tidak terhambat ke lokasi bila terjadi kebakaran,” kata dia.

Lebih lanjut kata Lailatul Badri, terdapat pula pasal terkait dengan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) untuk setiap gedung.

“Gedung dan pabrik di Kota Medan agar memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Jika tidak, akan ada sanksi,” ucapnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Krisis Tata Kelola Bayangi Kota Medan, Retorika Pembangunan Tak Lagi Tutupi Pembiaran

Konten Terkait

Bupati Langkat Ingatkan Soal Ekosistem Terkait Pengelola Kawasan Wisata Pama Semilir

Editor prosumut.com

Soal Penerimaan PPPK, DPRDSU: Pusat Jangan Bebankan ke Daerah

Editor prosumut.com

Bertemu Menko Perekonomian, Edy Bawa Usulan Strategis untuk Sumut

Editor prosumut.com

Lantik 11 Pejabat Administrator, Wabup Sergai Pesan 4 Hal

Editor prosumut.com

Kadis Perindustrian Medan Meninggal Dunia

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Inginkan Renpro ASN Berorientasi Hasil Nyata

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara