Prosumut
Hukum

Tolak Galian C, Warga Serapit Dipidana

PROSUMUT – Ratusan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat mulai emosi. Mereka ‘menduduki’ Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu 6 Februari 2019 siang.

Massa meminta keadilan bagi rekan mereka, Sopian, 45 tahun, yang dipidana karena menolak galian C.

Mengendarai tiga unit truk dan mobil pribadi, ratusan masyarakat membawa spanduk bertuliskan “Basmi Mafia Hukum”.

Selain itu, ada pula spanduk bertuliskan “Pak Hakim Stop Kriminalisasi”, “Pak Hakim, Kami Butuh Keadilan” dan “Bebaskan Sopian”.

Selain memberikan dukungan moril, aksi massa adalah ekspresi kekecewaan atas dugaan berpihaknya penegak hukum.

Sebab, selama ini mereka merasa dizolimi oleh Edi Surahman, pengusaha galian C.

Sidang yang sudah 4 kali digelar ini, sempat tertunda dan hampir ricuh karena warga terpancing emosi.

Sebab, sidang yang semestinya diagendakan berlangsung pukul 13.00 WIB belum juga digelar.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Hingga pukul 16.00 WIB, barulah perwakilan dari PN mengatakan kalau sidang diundur. Mendengar pemberitahuan itu, beberapa masyarakat yang menunggu panik dan sempat berteriak.

Beruntung, warga yang emosi dapat ditenangkan rekan lain. Sehingga situasi berjalan kondusif dan masyarakat kembali dengan tertib tanpa pengawalan polisi.

Dian Pramana (35), salah satu masyarakat mengatakan, tidak tahu harus berbuat apa dan harus mengadu kemana lagi. Mereka juga bingung, kenapa mereka yang mengadu malah mereka menjadi terpidana.

“Kami tidak tahu harus mengadu kemana lagi, kami yang buat laporan, kenapa kami pula yang dikriminalisasi dan rekan kami Sopian sampai dipidanakan Edi Surahman,” kata Dian Pramana membuka obrolan di PN Stabat, Rabu 6 Februari 2019.

Selain menggelar aksi di PN Stabat beberapa kali, mereka juga pernah membuat aksi di Poldasu untuk meminta keadilan.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Sayang, sejauh ini belum ada jawaban memuaskan dan mereka juga sudah mengambil tindakan hukum.

“Hukum di negara kita ini seperti paku ya bang??? Tajamnya cuma ke bawah saja, namun tumpul ke atas,” lirih Dian.

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari tindakan pengusaha galian C, Edi Surahman. Pria yang disebut-sebut memiliki kenalan oknum-oknum penegak hukum dan pemerintahan di Langkat itu ingin menguasai lahan masyarakat.

Tanah masyarakat dengan lebar 3 meter dan panjang mencapai sekitar 1 kilometer, ingin dijadikan jalan pintas mobil truk galian C miliknya.

Namun, masyarakat tidak ingin memberikan lahan yang notabene merupakan tempat mereka mencari nafkah.

“Mata pencarian kami cuma beladang bang. Selain sawit dan karet, kami juga menanam padi. Tapi lahan kami malah mau diambil dengan ganti rugi yang tidak sesuai. Manalah kami terima,” kata Dian.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

“Ya kami tolak mentah-mentah tawaran itu. Saat itu, Sopian lah orang yang memiliki pendidikan dan kami mempercayai masalah ini ke dia, agar lahan kami tidak direbut Edi Suherman,” sambungnya.

Sayang, saat Sopian membuat pengaduan ke Polres Langkat sekitar bulan Mei tahun 2018, serangan malah berbalik arah.

Kasus yang ditangani Kanit Tipiter Iptu Bram Chandra tersebut malah mempidanakan Sopian.

“Kami juga nggak tahu, katanya yang kami laporkan (Edi Suherman) juga membuat laporan ke Polres Langkat dengan delik aduan Sopian telah melakukan fitnah dan membuat pengaduan bohong,” pungkas Dian sembari disambut yel-yel masyarakat yang berseru atas nama keadilan.(*)

Konten Terkait

Sebut Perdata, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pengancaman Minta Bebas

Editor prosumut.com

Wow, Pengakuan Bos Pabrik Korek Gas Terbakar di Binjai Mengejutkan!

Editor prosumut.com

Habil Marati Tersangka Penyandang Dana Makar, PPP: Itu Ranah Pribadi

Editor prosumut.com

Istri Oknum Polisi Terdakwa Penipuan Berkelit Minta Penangguhan

Ridwan Syamsuri

Empat Tahun Berlalu, Kasus Korupsi Tapian Siri-siri Masih Pemeriksaan Saksi

Ridwan Syamsuri

Baru Sehari Divonis Bebas Hakim, Mantan Wabup Tapteng Dijeblos Lagi ke Lapas

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara