PROSUMUT – Polda Sumut mengklaim telah menyelamatkan 325.638 jiwa masyarakat di Sumut dari bahaya narkoba. Hal itu diungkapkan, setelah digagalkannya peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 32,53 kilogram, serta ratusan pil ekstasi dan epilon.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung menjelaskan, para tersangka yang ditangkap adalah dari beberapa polres di jajaran Polda Sumut.
Jaringan yang diungkap berdasarkan belasan penangkapan. Mulai dari Kota Medan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Deliserdang, Batubara dan Kabupaten Serdangbedagai. Totalnya, ada 34 tersangka yang berhasil diringkus.
“Kita melakukan pengungkapan dalam dua pekan terakhir,” kata Kombes Hendri Marpaung, di Mapolda Sumut, Selasa (13/11).
Penangkapan pertama jelas Kombes Hendri, dilakukan pada hari Rabu (31/10) di Jalan Sei Silau, Medan. Dua orang berinisial MM dan FBH ditangkap. Total barang bukti yang diamankan seberat 182 gram sabu.
Di hari yang sama, polisi menangkap tiga laki-laki di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. AS, HPAS dan LF diringkus bersama barang bukti 198 gram sabu. Esok harinya, polisi menangkap dua tersangka perempuan, HA dan NN. Mereka membawa barang bukti 1 Kg sabu-sabu di Bandara Kualanamu.
Penangkapan keempat di hari yang sama, dilakukan di Jalan Sei Mencirim Desa Suka Maju, Deliserdang. Seorang tersangka laki-laki dengan inisial A dengan barang bukti 1,813 kg sabu.
“Penangkapan kelima masih dilakukan di hari Kamis. Kali ini berlokasi di Jalan Iling Simpang Kantor, Rengas Pulau, Medan. Dimana dari lokasi tersebut ditangkap dua orang tersangka laki-laki dengan inisial AH dan WM dengan barang bukti 97,82 gram sabu,” paparnya.
Penangkapan keenam dilakukan pada Jumat (2/11). Lokasinya di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Dari lokasi itu ditangkap seorang tersangka laki-laki dengan inisial FYAP dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu. Dihari yang sama polisi meringkus M, Y dan A dengan barang bukti 992 gram sabu-sabu.
“Operasi dilanjutkan pada hari Minggu (4/11) di Jalan Letda Sujono, Kota Medan. Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial MFI dan I ditangkap dengan barang bukti 500 gram sabu,” jelas Kombes Hendri lagi.
Penangkapan kesembilan, polisi meringkus AHR dan TMA di Jalan Rawa I, Kota Medan. Dari mereka disita barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Pil Epilon sebanyak 55 butir berwarna kuning berlogo Twetty dengan berat keseluruhan seberat 14,46 gram.
Rabu (7/11) polisi melakukan penangkapan di Komplek Taman Hako Indah (THI) Jalan Melati, No. 88 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial RN dan YY berikut barang bukti 1,111 kg sabu-sabu.
Lalu polisi menangkap CBMS, AN dan AIN dengan barang bukti 500 gram sabu di Kompleks USU, Jalan Dr. Mansur, Kota Medan, Kamis (8/11). Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka Z, MI dan A dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu di sebuah tempat pencucian mobil, Jalan Kasuari, Kota Medan.
Lalu di Dusun I Dasa Perupuk, Lima Puluh, Kabupaten Batubara, dua orang tersangka laki-laki dengan inisial M dan AR. Selanjutnya di Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ring road, Medan Sunggal, telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka laki-laki dengan inisial F dan TT, AR dan M dengan total barangbukti 24 kg sabu-sabu.
Penangkapan juga dilakukan di Lingkungan VI Desa Tualang, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (8/11). Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial R dan A ditangkap bersama barang bukti 944,51 gram sabu.
Penangkapan pun dilakukan di Jalan Sungai Dua, Gang Futsal, Bunga Tanjung, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari yang sama. Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial DH dan FR diamankan berikut barang bukti 200 butir pil ekstasi.
“Para tersangka yang kita tangkap ini tidak saling kenal. Tapi mereka dikendalikan oleh orang yang sama, seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Ini masih kita telusuri terus jaringan mereka,”tukas Hendri.
Kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar-Rp.10 miliar. (ed)