Prosumut
Pemerintahan

Dishub Langkat: Portal Tetap Dipasang

PROSUMUT – Terkait adanya penolakan yang dilakukan 2 Anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 lalu masing-masing Agustinus Riza Kaban dan Sugiono, terendus aroma kepentingan lain, Kamis 19 Maret 2020.

Dishub Langkat yang melakukan pemasangan portal dimaksud ternyata atas permintaan dari masyarakat.

Sekdishub Langkat, P Ginting sempat heran atas penolakan pemasangan portal tersebut. Menurutnya, pemasangan portal dilakukan berdasarkan Kepmenhub Nomor 3/1994, yang juga menjadi salah satu dasar Dishub Langkat.

“Tahun 2015, 2016 dan 2017 dipasangnya portal berdasarkan aspirasi masyarakat dan rapat-rapat yang dihadiri Polres Langkat, DPRD Langkat dan pemerintah daerah. Pemasangan juga berdasarkan kesepakatan dan perlu diportal jalan-jalan di Kabupaten Langkat, demi menghindari rusaknya jalan dari umur dini jalan,” katanya.

“Beberapa anggota dewan juga mengatakan, pemasangan portal ini sangat penting untuk ketahanan jalan yang baik,” sambungnya.

Usai mendapat penjelasan, akhirnya beberapa warga yang menentang pemasangan portal memahami pentingnya dipasang portal.

Ketua Komisi D DPRD Langkat, Sribana Perangin-Angin berharap, kedepannya permasalahan yang timbul tidak menjadi pertentangan lagi ditengah-tengah masyarakat.

“Karena pada kesempatan sebelumnya, rapat yang dihadiri Camat Wampu, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Wampu telah disepakat agar portal tetap dipasang,” katanya.

Ia berharap, kedepan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat dan mengganggu pembangunan di Kabupaten Langkat.

“Mari sama-sama kita bangun Langkat. Setiap permasalahan bisa dibicarakan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, langkah yang diambil ini oleh Pemerintah Kabupaten Langkat, dalam pemasangan portal di beberapa titik disoal beberapa masyarakat.

Salah satunya yang menentang, warga Pasar I Kecamatan Wampu dengan coba membongkar portal.

Itu diketahui dari RDP Komisi D DPRD Langkat, Selasa 17 Maret 2020. Penentangan pemasangan portal ini sempat diutarakan oleh Sugiono.

Dirinya dan beberapa warga Wampu, meminta portal untuk dibuka karena yang dipasang menyalahi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jalan.

Portal merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi truk kelebihan muatan (over tonase).

Sehingga truk-truk yang mengangkut bahan-bahan material atau lainnya yang melebihi batas dan menimbulkan kerusakan jalan dapat diatasi. (*)

Konten Terkait

Bupati Asahan Resmikan Rumah Qur’an Roiyah Ad-din.

Editor Prosumut.com

Kejatisu Siap Eksekusi Wabup Paluta

Ridwan Syamsuri

Bupati Labuhanbatu Serahkan BLT Dana Desa Sibargot

admin2@prosumut

Upacara HUT TNI, Bupati Pakpak Bharat Didaulat Gunting Pita

Editor prosumut.com

Balibang Sumut Seminarkan Naskah Akademik dan Ranperda Perlindungan Konsumen

Editor Prosumut.com

Ikuti Ground Breaking PT BGR Logistics, Begini Kata Akhyar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara