PROSUMUT – Jaringan teroris pengebom Mapolrestabes Medan menggunakan media sosial (medsos) untuk berkomunikasi. Melalui medsos, jaringan teroris ini menyebarkan ideologi radikalnya.
“Kelompok jaringan teroris ini menggunakan media sosial,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kemarin.
Menurut Tatan, penggunaan medsos sebagai sarana berkomunikasi diperkuat dengan sebagian besar dari para tersangka masih tergolong muda.
“Rata-rata para tersangka yang ditangkap usianya antara 20 tahun hingga 40 tahun,” ungkap.
Tatan berharap, kepada anak muda atau kaum milenial jangan mudah terpancing dengan isu-isu dari media sosial. Sedangkan kepada orang tua atau keluarga diminta turut mengawasi.
“Anak muda harus lebih selektif dalam menerima informasi dari media sosial. Namun, di satu sisi peran orang tua maupun keluarga dibutuhkan,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, sudah 30 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus teroris tersebut. Dari 30 tersangka tersebut, 3 di antaranya telah tewas. (*)

