Prosumut
Hukum

Divonis 45 Hari Bui, Terdakwa Pengedar Kosmetik Ilegal Bebas

PROSUMUT – Direktur CV Agung Lestari, Djajawi Murni (54) langsung kabur usai divonis ringan. Terdakwa pengedar kosmetik ilegal ini, diganjar hukuman 3 bulan 15 hari denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Mengadili terdakwa Djajawi Murni dengan pidana selama 3 bulan 15 hari, denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 23Oktober 2019.

Selain itu, kata Erintuah, putusan tersebut juga dikurangkan dengan masa penahanan terdakwa selama di kepolisian.

Dengan demikian, terdakwa yang berstatus tahanan kota bebas menghirup udara segar.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen, karna terdakwa tidak memiliki izin dari BPOM,” kata Erintuah.

Atas putusan itu, terdakwa Djajawi Murni menyatakan terima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir.

Sementara terkait putusan tersebut, hakim Erintuah menyatakan hukuman terdakwa dikurangi masa tahanan selama di kepolisian.

“Tiga bulan di Polda (Sumut), 15 hari tahanan kota, habislah (bebas),” tandasnya seusai sidang.

Pernyataan Erintuah, juga sama dengan JPU Randi, yang menyatakan hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan di kepolisian.

Sebelumnya, JPU Fransiska Panggabean menuntut terdakwa selama 5 bulan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)

Konten Terkait

Mucikari Ini Banderol Gadis Dibawah Umur Rp 2 Juta Sekali Short Time

Ridwan Syamsuri

Usai Nyabu Bunuh Kekasih

Ridwan Syamsuri

Polda Banten Ungkap Pelaku Perampokan 6 kg Emas di Tangerang

Editor prosumut.com

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup PMI Ilegal di TBA

Editor prosumut.com

Ganjar Milenial Center Sosialisasikan Sikap Anti Korupsi Kepada Siswa di Medan

Editor prosumut.com

Dilaporkan ke Ombudsman, Penetapan Komisioner KPID Sumut Diduga Ada Kecurangan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara