PROSUMUT – Ratusan massa koalisi masyarakat tani Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Sumut, Senin 23 September 2019.
Mereka meminta RUU Pertanahan tidak disahkan karena menilai ada potensi kriminalisasi petani dan menguntungkan pihak pemodal.
Dalam aksinya, seorang peserta unjukrasa, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Dana Tarigan menyebutkan bahwa pemerintah seperitnya tidak memikirkan nasib rakyat kecil, terlebih lagi soal unsur kriminalisasi diarahkan kepda petani dan masyarakat adat.
“Hak-hak tanah ulayat di rampas. Ini mikik tanah nenek moyang kami, jangan coba-coba dirampas,” teriak Dana.
Dari orasinya, mereka juga mengutuk sikap elit di pusat yang menyebabkan penderitaan bagi rakyat. Sebab ada potensi RUU dimaksud, juga lebih berpihak kepada pengusaha atau pemodal.
Karena itu mereka meminta DPRD Sumut menyampaikan pesan penolakan atas pengesahan RUU Pertanahan, langsung atas nama lembaga ke DPR RI.
Menanggapi tuntutan pengunjukrasa, Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar bersama dua rekannya, mendukung upaya penolakan RUU tersebut. Menurutnya keberadaan pemerintah harus bisa dirasakan maayarakat.
“Kalau pemerintah hadir di masyarakat, tak mungkin kita turun ke jalan. Negara kita adalah negara musyawarah, tetapi kenapa setiap ada persoalan selalu ada korban,” sebut Rahim menemui pengunjukrasa bersama Ramansyah Sibarani dan Faisal.
Untuk itu, pihaknya secara personal setuju menolak RUU Pertanahan Disahkan. Karenanya mereka akan menyampaikan kepada pimpinan dewan sementara untuk diteruskan ke pusat.
Dukungan tersebut dilakukan anggota dewan dengan menandatangani pernyataan sikap pengunjukrasa menolak RUU Pertanahan yang aka disahkan DPR RI. (*)