Prosumut
Hukum

Jual Wanita ke Hidung Belang, Muncikari ‘Paket Short Time’ Terdiam Disidang

PROSUMUT – Fitri Siregar alias Velistha Vey (23) hanya terdiam saat menjalani sidang perdana. Pasalnya, warga Jalan Glanggar Gang Bahagia, Kelurahan Tegalsari III, Kecamatan Medan Area ini, didakwa menjual dua wanita ke hidung belang melalui media sosial (medsos) dengan paket short time.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu 28 Agustus 2019, terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menawarkan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat, ke lelaki hidung belang.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

“Melalui jasa seks sort time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di Hotel Le Polonia Medan.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp2 juta kepada terdakwa, untuk diberikan kepada korban.

Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang.

Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp200 ribu untuk ongkos pulang.

“Lalu tak lama kemudian, datang beberapa orang laki-laki berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa, (bersama) kedua korban ke Polda Sumut,” sebutnya.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, telah tersita barang bukti berupa, dua buah kondom merek Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHPidana,” tandas JPU. (*)

Konten Terkait

Lupa Bawa Surat, Kapolda Minta Pengendara Jangan Ditilang

Editor prosumut.com

Intimidasi Guru dan Siswa, Alumni SMA Negeri 6 Binjai Tuntut Kepsek Diberhentikan

Ridwan Syamsuri

Oknum Jaksa Ini Dinilai Tak Paham KUHAP, Ini Sebabnya

admin2@prosumut

Menyusul Direktur Krakatau Steel, Dua Orang Ini Juga Ditangkap KPK

Editor prosumut.com

Ekspatriat Tinggalkan Hong Kong, Situasi Makin Tak Kondusif

Val Vasco Venedict

Kemplang Pajak Rp119 Miliar, Komisaris PT Uni Palma Diadili

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara