Prosumut
Hukum

Peredaran Sabu di Rutan, Hukuman 4 Napi Wanita Ditambah

PROSUMUT – Empat wanita penghuni Rutan Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan, kembali divonis penjara. Masa hukuman kurungan untuk keempatnya pun bertambah.

Salah satu terdakwa, Nurmalita Sari dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Nurmalita Sari selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/8).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Nurmalita Sari terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing.

BACA JUGA:  Kejatisu Atensi Soal Lahan Proyek PLTA di Pakpak Bharat

Sementara tiga terdakwa lain selaku pemakai sabu di dalam sel tahanan yakni Yanti, Siti Rohaya alias Ayu dan Sherly Ulina br Purba divonis masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Arta Sihombing menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara. Seluruh terdakwa merupakan residivis karena telah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa maupun JPU Arta sama-sama menyatakan menerima. “Terima pak hakim,” ucap keempat terdakwa dengan kompak.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Dalam dakwaan JPU Artha Sihombing, pada Kamis 14 Februari 2019 sekitar jam 11.00 wib, saksi Helen Modesty Pasaribu dan Dora Theresia Tambunan sedang melaksanakan tugas piket jaga di Rutan Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan.

Saat patroli saksi Helen melihat di kamar mandi sel strapsel yang dihuni Siti, Sherly dan Yanti keluar asap banyak.

“Ketika sel strapsel dicek, saksi Helen dan Dora menemukan satu set bong. Alhasil, kedua saksi menginterogasi Siti, Sherly dan Yanti,” kata JPU.

Ketiga tahanan ini mengaku baru saja mengkonsumsi sabu dan mendapatkan barang haram tersebut dari Nurmalita dengan cara membeli seharga Rp 200.000. Atas keterangan itu, kedua saksi juga turut mengamankan Nurmalita.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

“Saat diinterogasi, Nurmalita mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang tahanan anak laki-laki bernama Udin (DPO). Namun, Nurmalita tidak mengenal Udin karena mereka berkomunikasi melalui tembok tahanan perempuan dan tahanan anak laki-laki,” pungkas Arta.

Sehingga mereka tidak saling melihat. Selanjutnya, kedua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Alhasil, Nurmalita, Siti, Sherly dan Yanti beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Helvetia guna diproses secara hukum yang berlaku. (*)

Konten Terkait

Pabrik Mancis Ilegal Terbakar, Pejabat Terkait Pemkab Langkat Bakal Diperiksa

Ridwan Syamsuri

Kasasi Ditolak MA, Dahlan Iskan Dipastikan Tak Bersalah dan Bebas

Editor prosumut.com

Wiranto Hingga Luhut, Ini Nama Target Pembunuhan di Aksi 22 Mei

Editor prosumut.com

Kapolres yang Minta Proyek Pemerintah Diancam Turun Jabatan

Editor prosumut.com

Demi Lindungi Warganya, Negara ini Hukum Mati Pelaku LGBT

Val Vasco Venedict

Vlog Kaesang Disebut dalam Sidang Ahmad Dhani

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara