PROSUMUT – LBH Jakarta bersama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran (JBM) mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan pesanan di Tiongkok.
Total ada 29 orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Sekretaris Jendral SBMI Bobi mengungkapkan, 29 orang tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.
“Temuan ini diperkuat dengan melihat tiga proses pelanggaran TPPO yakni proses, cara, dan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentabg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutur Bobi, dikutip Okezone di Kantor LBH Jakarta, Minggu 23 Juni 2019.
Bobi menjelaskan, pada prosesnya TPPO dilakukan dengan melibatkan perekrut lapangan untuk mencari dan memperkenalkan dengan laki-laki asal Tiongkok untuk dinikahi dan dibawa ke Tiongkok.
Setelah mendapat korban, perekrut kemudian menipu dengan memperkenalkan calon suami yang akan dinikahi sebagai orang kaya.
Korban dibujuk dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya maupun keluarganya.
“Keluarga korban pun diberi sejumlah uang. Temuan yang kami dapatkan, biaya untuk memesan pengantin perempuan, seorang laki-laki asal Tiongkok diharuskan menyiapkan uang sebesar Rp400 juta. Dari uang tersebut, sebanyak Rp20 juta diberikan kepada keIuarga pengantin perempuan dan sisanya diberikan kepada para perekrut lapangan,” kata dia.
Setelah menikah lanjutnya, korban kemudian dieksploitasi dengan cara dipekerjakan di pabrik.
Selesai bekerja di pabrik korban juga diwajibkan untuk mengerjakan pekerjaan rumah dan membuat kerajinan tangan untuk dijual.
Sementara seluruh gaji dan hasil penjualan dikuasai oleh suami dan keluarga suami.
“Para korban pun dilarang untuk berhubungan dengan keluarga dan bila ingin kembali ke Indonesia, para korban diancam harus mengganti kerugian yang sudah dikeluarkan oleh keluarga suami. Mereka juga kerap dianiaya oleh suami dan keluarga suami dan dipaksa untuk berhubungan seksual oleh suami bahkan ketika sedang sakit,” tambahnya.
“Korban juga dieksploitasi juga oleh sindikat perekrut yang terorganisir dengan mengambil keuntungan ratusan juta rupiah dari perkawinan pesanan ini,” tutupnya. (“)