PROSUMUT – Sebanyak 26 papan reklame (billboard) di Kota Medan dibongkar dalam kurun waktu tiga hari oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja karena tak memiliki izin.
Dalam keterangan resminya, Selasa (8/1/2019), Kepala Satpol PP HM Sofyan mengatakan operasi penertiban papan reklame telah dilakukan sejak Minggu (6/1/2019).
Adapun, papan reklame yang dibongkar berukuran mulai dari 1×1 meter, 2×2 meter, 4×6 meter hingga 5×20 meter.
Pastinya, penertiban bakal terus berlanjut mulai pukul 23.00 hingga pukul 06.00 sehingga agar tak mengganggu kegiatan masyarakat.
Penertiban papan reklame menjadi penting karena Pemerintah mengutip pajak dari setiap papan reklame yang berdiri.
“Pembongkaran reklame ini akan terus berlanjut sampai tidak ada satu pun papan reklame yang bermasalah berdiri di seluruh jalan yang ada di Kota Medan,” ujarnya, dilanisr dari Bisnis.
Selain melakukan pembongkaran, pihaknya pun mengimbau agar penyedia jasa iklan luar ruang mengurus perizinan sebelum akhirnya membangun papan reklame.
DPihaknya juga meminta agar para penyedia jasa iklan luar ruang membongkar papan reklame yang belum berizin sehingga proses penertiban berjalan lebih cepat.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemilik advertising yang ada di Kota Medan untuk mengurus izin-izin papan reklame mereka sendiri jika tidak ingin papan reklamenya kami bongkar,” katanya. (editor)