Prosumut
Hukum

Kepergok Maksi di Kantin RSPAD, ini Deretan Sakit Kronis Setnov

PROSUMUT – Terpidana kasus suap proyek E-KTP, Setya Novanto mendadak hadir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, pada Senin 29 April 2019 siang.

Keberadaan Setnov membuat geger publik lantaran terpergok sedang menyantap nasi padang di lingkungan kantin RSPAD.

Setnov, merupakan terpidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat setelah divonis 15 tahun kurungan penjara atas kasus suap e-KTP.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Seperti dilansir Suara.com, Kalapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, Tejo Harwanto mengungkapkan Setnov ternyata telah berada di RSPAD sejak tanggal 24 April 2019.

Tejo menyebut Setnov telah didiagnosa mengalami beberapa penyakit termasuk vertigo dan sakit ginjal kronis.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

“Diagnosa, CKD, CAD, DM Tipe 2, vertigo, Radikulopati L4-5. Itu bahasa kedokteran,” ujar Tejo

Terkait penyakit tersebut, kata Tejo, Setnov kemudian dibantarkan agar bisa menjalani perawatan di RSPAD.

Dia mengklaim petugas melakukan penjagaan selama mantan Ketua DPR RI itu berada di luar lapas untuk berobat.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

“Sudah sesuai prosedur dengan pendamping petugas Lapas dan Pengawalan petugas kepolisian,” kata Tejo

Tejo menambahkan Lapas Sukamskin tinggal menunggu rencana kepulangan Setnov setelah diberikan izin dari dokter di RSPAD.

“Iya, sampai selesai tindakan operasi dan rekomendasi tim dokter dapat kembali pulang,” tutup Tejo. (*)

Konten Terkait

Tiga Koki Restoran Jepang di Medan Mengaku Dipecat Sepihak

Editor prosumut.com

Tersangka Korupsi Belum Ditahan dan Bersidang, Pengamat: Diduga Kongkalikong

Ridwan Syamsuri

Satbrimob Polda Kepri Beri Rasa Aman di Tempat Wisata

Editor prosumut.com

13.077 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 59 Bebas

admin2@prosumut

Youtube Dituduh Langgar Privasi Anak, Google Didenda Rp 2,4 T

Editor prosumut.com

Sebut Hoax, Polisi Bantah soal Surat Larangan Menuntut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara