Prosumut
Hukum

8 Pengedar Narkoba Internasional Ditangkap, 1 Ditembak Mati

PROSUMUT – Polda Sumut mengamankan 8 pengedar narkoba jaringan internasional pada tempat dan waktu terpisah. Dari kedelapan yang ditangkap, 1 diantaranya terpaksa ditembak mati yakni berinisial AC alias D.

Sedangkan tersangka yang masih hidup adalah I alias IR, ME, AAS, M alias N, FHP alias F, I dan A. Dari mereka, polisi menyita barang bukti sebanyak 73 kg sabu, 70 kg ganja dan 5.025,05 butir pil ekstasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memaparkan, awalnya ditangkap tersangka I alias IR dan ME dari kawasan Jalan Selamat Kataren, Medan pada Selasa 20 Agustus 2019 sekira pukul 08.00 WIB.

“Dari keduanya disita barang bukti ganja seberat 70 kg,” ungkap Agus dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu 28 Agustus 2019.
Kata dia, pihaknya kemudian menangkap tersangka AAS dari hasil pengembangan. “Tersangka AAS ditangkap di Jalan Latsitarda Nusantara 8 Kabupaten Asahan pada Jumat 23 Agustus 2019 dan disita 2 kg sabu,” ucapnya.

Kemudian, sambung Agus, menangkap tersangka M alias N dan FHP alias F ketika melintas dengan mobil Grand Vitara BK 1140 AF warna hitam di Jalan Medan-Binjai dekat Komplek Asrama Abdul Hamid, Minggu 25 Agustus 2019 sekira pukul 09.30 WIB.

Saat digeledah mobilnya, ditemukan 5.025,05 butir pil ekstasi bentuk minion yang disimpan di tas ransel.

“Personel terus mengembangkan lagi kasusnya dan menangkap kembali tersangka yakni berinisial AC alias D di Jalan Brahrang depan Kantor Kodim Kecamatan Selesai, Langkat, Minggu 25 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB. Namun, tersangka ini terpaksa ditembak tubuhnya karena ketika dibawa untuk pengembangan kasus ke Binjai melarikan diri. Tersangka akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelas Agus.

Dia menuturkan, pihaknya kembali melakukan pengembangan jaringan narkoba ini hingga akhirnya menangkap tersangka I dan A. Dari keduanya disita 70 kg sabu disimpan di dalam ban serep mobil yang mereka bawa.

“Tersangka I dan A ditangkap saat melintas di Jalan Megawati Kecamatan Binjai Timur, Binjai dengan mengendarai mobil Grandmax BK 8035 PK, Minggu 25 Agustus sekira pukul 19.00 WIB. Setelah digeledah mobilnya, ditemukan di dalam ban serep mobil 70 kg sabu yang dibungkus,” bebernya.

Agus menambahkan, kasus tersebut masih terus dikembangkan lagi oleh pihaknya untuk menangkap jaringan lainnya. (*)

Konten Terkait

Ilegal, Dua Kontainer Lampu, Wallpaper dan Kertas Rekam Impor Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

Editor prosumut.com

Galian C Bhakti Karya Beroperasi, 7 Orang Diamankan

Editor prosumut.com

Sering Lawan Arah, Puluhan Motor di Perbaungan Terjaring Razia

Ridwan Syamsuri

Lapas Lubukpakam Ciptakan Inovasi Pelayanan Publik Menuju WBK

Editor Prosumut.com

Rekam Polwan Lagi Mandi, Dua Polisi Diarak Keliling Mapolda

Editor prosumut.com

Operasi Zebra 2020: Satlantas Binjai Serukan Patuh Prokes

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara