PROSUMUT – Komisi III DPRD Medan merekomendasikan kepada Direksi PD Pasar Kota Medan dan Badan Pengawas BUMD Kota Medan untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 kios yang ada di lantai III Pusat Pasar.
Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengaku, saat melakukan sidak ke Pusat Pasar pada Senin 29 Juli 2019, keberadaan ke-75 lapak yang ada di pasar tersebut dinilai tidak melanggar aturan.
“Jadi, apa yang mau dipermasalahkan oleh PD Pasar dan Badan Pengawas lagi? Toh, keberadaan mereka (lapak pedagang) tidak mengganggu dan tidak melanggar aturan,” kata Boydo yang didampingi beberapa anggota Komisi III lainnya.
Berdasarkan hasil sidak itu, lanjut politisi PDI Perjuangan Medan itu, dari hasil penuturan para pedagang, mereka mengaku tidak ada keberatan dengan keberadaan 75 lapak tambahan di lantai III pasar tersebut.
Malahan, masih berdasarkan penuturan para pedagang mereka telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi.
Mereka juga telah membayar berbagai kewajiban mereka. Baik itu sewa kios, uang kebersihan, uang jaga malam dan listrik.
“Makanya kami bingung dengan Pemko Medan kenapa yang sudah bagus kok jadi masalah,” tanya dia.
Seharusnya, sambung dia, Pemko Medan ‘bersyukur’, karena keberadaan 75 lapak di lantai III telah berkontribusi menambah PAD bagi Medan.
Untuk itu, Komisi III berpendapat dan akan merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 lapak yang ada di lantai III Pusat Pasar.
Kemudian, PD Pasar diminta untuk menata pedagang yang ada di pasar tersebut baik di lantai I hingga lantai IV.
“Khusus untuk pedagang makanan di foodcourt yang terletak di lantai III perlu ada kajian apakah harus dipindah, itu nanti kebijakan dari PD Pasar lah,” tutupnya.(*)