PROSUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 31 dari 56 oknum polisi.
Pemecatan ini akan berlanjut jika 25 oknum polisi ini tidak bisa dipertahankan lagi.
“Mereka yang dipecat adalah personil yang meninggalkan tugasnya (desersi) dan ada juga terkait narkoba,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan di Markas Polda Sumut, Kamis (10/1), dilansir dari Berita Satu.
Nainggolan mengatakan, dua di antara 31 oknum polisi yang dipecat itu merupakan perwira. Di Polda Sumut merinci, ada 17 personil yang direkomendasikan untuk PTDH.
Namun, untuk sementara diputuskan dengan memecat delapan orang.
“Untuk satuan wilayah jajaran Polda Sumut, ada 39 personil yang direkomendasikan supaya dipecat. Saat ini, yang diputuskan untuk dipecat ada sebanyak 23 personil. Proses evaluasi pun masih berjalan terhadap oknum polisi yang diusulkan dipecat,” katanya.
Menurutnya, tindakan tegas pemecatan yang dilakukan pimpinan Polri setelah melalui mekanisme sesuai peraturan yang ada.
Pimpinan menelaah bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, kemudian berlanjut dalan proses menyidangkan perkara.
“Tindakan tegas pimpinan ini merupakan peringatan kepada seluruh bawahannya supaya menjalankan tugas dengan baik dan benar.
Pimpinan tidak akan menoleransi anggota jika terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ampun langsung dipecat,” sebutnya. (editor)