Prosumut
Hukum

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, Polisi Tahan Manager & Supervisor

PROSUMUT – Penyidik Unit Pidum Polres Binjai menetapkan tersangka terhadap manager dan supervisor pabrik mancis yang menewaskan 30 orang di Kabupaten Langkat.

Keduanya masing-masing, Burhan (37) warga Jalan Bintang Terang, Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang selaku Menejer dan Lismawarni, 43 tahun, warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat selaku Supervisor.

BACA JUGA:  Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

“Proses penyidikan di Polres Binjai. Keduanya sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Sabtu 22 Juni 2019 siang.

Ditanya lebih lanjut, Kasat enggan berkomentar panjang. “Nanti lagi ya. Lagi kerja ini,” tambahnya.

Oleh polisi, kedua tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

BACA JUGA:  Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

Artinya, tersangka boleh jadi dapat bertambah. Kedua tersangka dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan kerja.

“Api sangat cepat menyambar gas. Informasi dari saksi, ribuan korek api di dalam itu,” ujar Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Menurutnya, ada di tempat lain usaha yang dilakukan Burhan. Katanya, ada dua lokasi serupa di Kota Binjai dan satu di Langkat.

BACA JUGA:  Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

“Sudah kita pasang police line (semua tempat). Kita sudah cek, izinnya tidak ada,” katanya.

Diketahui, 30 orang terpanggang di dalam pabrik rumahan perakitan mancis, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat 21 Juni 2019.

Sebanyak 25 korban di antaranya ‎dewasa dan 5 anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan. (*)

Konten Terkait

Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Didakwa Terima ‘Uang Ketok’ Rp772 Juta

Editor prosumut.com

Gelapkan Sepeda Motor, Anak Anggota TNI Jalani Sidang

Editor prosumut.com

Satbrimob Polda Kepri Beri Rasa Aman di Tempat Wisata

Editor prosumut.com

Over Kapasitas, 150 Napi Diusulkan Pindah dari Rutan

Editor prosumut.com

Sidang Kilat, Caleg Gerindra Pelaku Pengeroyokan Cuma Divonis 20 Hari

Ridwan Syamsuri

Terkait Lahan Eks HGU PTPN II, Kementerian BUMN Diminta Beri Kemudahan Masyarakat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara