PROSUMUT – Tujuh orang termasuk Kepala Puskesmas Parlayuan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Labuhan Batu, Selasa 13 Agustus 2019. Dalam OTT tersebut, barang bukti uang sebanyak Rp188 juta diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketujuh orang tersebut masing-masing MHJ (41), Kepala Puskesmas Parlayuan warga Jalan Olahraga, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, HM (45) Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan warga Jalan Cemara, gang Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan, warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, SD (40) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Pelita I, Aek Paing, Kecamatan Bilah Utara, Kabupaten Labuhan Batu, NH (42) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Aek Paing Bawah II, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Lalu NIR (33) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Sempurna Perumahan Azhara Blok B, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhan Batu.
Terakhir, AFN (26) TKS Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Glugur, Gang Cempaka, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
“Dari ketujuh orang yang diamankan disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp188.315.000,” ujarnya.
Tatan menyatakan pihaknya juga mengamankan dua lembar daftar hadir atau nama-nama pegawai/staf yang menerima dana JKN Puskesmas Parlayuan, kemudian selembar daftar rekapan nama-nama penerima dana JKN yang akan dilakukan pemotongan.
Ketujuh orang ini, sambung Tatan masih diamankan di Polres Labuhan Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dirinci Tatan, uang yang disita dari Puskesmas seperti, Dana JKN yang akan dibagikan sebesar Rp45.080.000 dana BOK yang akan dibagikan sebesar Rp29.435.000.
Disita dari Tas Kapus Dana JKN dan BOK hasil pemotongan sebesar Rp61.100.000. Disita dari dana JKN dan BOK dari rumah Kapus sebesar Rp62.750.000.
Mengenai modus, sambung mantan Wakapolrestabes Medan ini, Dana JKN sebesar Rp93.600.000 dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp162.670.000 semester I TA 2019, yang bersumber dari Pusat kemudian oleh Kapus dengan dibantu Bendahara membagikan kepada Pegawai dan Staf Puskesmas Parlayuan.
“Yang mana pada proses pembagian dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersebut ditemukan pemotongan sebesar minimal 25 persen (bervariasi) dari jumlah yang diterima oleh Pegawai dan Staf Puskesmas,” tandasnya. (*)