PROSUMUT – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membagi sidang sengketa hasil pemilu legislatif menjadi tiga panel.
Mekanisme ini ditempuh lantaran jumlah gugatan hasil pileg mencapai 260 perkara.
“Karena banyaknya perkara sehingga hakim hanya sembilan, oleh karena itu fair-nya hakim tiga (orang) (tiap panel),” kata Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir kompas.com, Jumat 5 Juli 2019.
Panel I terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul.
Sedangkan Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Menurut Guntur, panel dikelompokan berdasarkan provinsi. Misalnya, satu partai mengajukan 10 perkara yang berasal dari tiga provinsi, maka 10 perkara tersebut akan dibagi ke tiga panel berbeda.
Guntur mengatakan, jumlah pekara yang ditangani setiap panel tidak bisa sama rata.
“Tidak seimbang, dalam artian diusahakan seimbang mungkin, kecuali memang sudah enggak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu,” ujarnya.
Guntur menambahkan, hakim di setiap panel menangani perkara yang bukan dari daerah asal mereka.
Sistem ini dilakukan untuk menghindari terjadinya conflict of interest.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Pria yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Hina MK
“Jadi misalnya hakim X dia tidak boleh menangani perkara dari X, demikian juga hakim dari daerah Y misalnya itu tidak bisa menangani perkara daerah Y,” ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019. (*)