PROSUMUT – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari menyatakan, kerja Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah selesai dengan menyerahkan sepuluh nama kandidat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin 2 September 2019.
Dengan demikian, sepuluh nama kandidat tersebut saat ini menjadi tanggung jawab Presiden Jokowi.
“Pansel sudah selesai bekerja. Mereka sudah menunjukkan siapa mereka dengan hasil pekerjaannya dan harus kita catat dan hargai. Tetapi tanggung jawab sepuluh nama ini bukan di Pansel, melainkan di Presiden. Dan beliau sendiri secara jelas ingin mengirim calon-calon yang layak ke DPR,” kata Tsani saat dikonfirmasi wartawan, Senin 2 september 2019.
Tsani berharap, Presiden menjalankan komitmennya dengan mengirim 10 capim KPK terbaik untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.
Tsani pun mempertanyakan kelayakan adanya capim yang dinilainya telah berbicara tidak benar di depan pansel dan ada buktinya di KPK.
Menurutnya capim tersebut seharusnya tidak layak mengikuti fit and proper test di DPR. Hanya saja, Tsani tidak menyebut secara pasti orang yang dimaksud.
“Jadi disinilah kenegarawanan Presiden ditunggu masyarakat dan tidak didikte semata oleh masukan dari Pansel yang belum maksimal menyerap aspirasi masyarakat, misal dengan tidak hadir ke KPK untuk memeriksa bukti-bukti yang terkait,” katanya.
Diketahui, Pansel telah menyerahkan sepuluh nama capim KPK kepada Presiden Jokowi. Sepuluh kandidat tersebut, yakni Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK), Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan), I Nyoman Wara (auditor Badan Pemeriksa Keuangan), Johanis Tanak (Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung), Lili Pintauli Siregar (pengacara, mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen Universitas Muhammadiyah Malang), Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali), Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember), Roby Arya (Asisten Deputi bidang Ekonomi Makro Sekretariat Kabinet), Sigit Danang Joyo (Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Dirjen Pajak, Kemkeu). (*)