PROSUMUT – Ahli waris mantan Bupati Karo (periode 1969-1980) Tampak Sebayang harus berjuang menuntut keadilan melawan Pemkab Karo.
Pasalnya, rumah seluas 3.317 meter persegi yang sudah ditempati mantan Bupati Karo Tampak Sebayang sejak sekitar tahun 1970 ternyata diklaim milik Pemkab Karo.
Rumah tersebut terletak di Jalan Kartini No. 2, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Sejak sekitar tahun 1970, bapak kami sudah menempati dan menguasai rumah dan tanah tersebut secara terbuka, terus menerus, tidak pernah dikosongkan dan tidak pernah diambil alih secara fisik oleh negera.
Kemudian, diteruskan kepada para ahli waris,” ujar R Sebayang, salah satu ahli waris Tampak Sebayang kepada wartawan saat temu pers di Medan, Rabu sore 11 Februari 2026.
Dia juga menyatakan selama lebih kurang 55 tahun orang tuanya menempati rumah dan tanah tersebut, tidak pernah ada satu pun warga yang merasa keberatan.
“Tidak pernah ada orang yang menyatakan rumah dan tanah tersebut punya nenek moyangnya. Makanya, kami akan terus berjuang sampai akhir dan bahkan akan menyampaikan persoalan ini ke Presiden Prabowo,” sebutnya.
Kuasa hukum ahli waris, Ricka Kartika Barus mengatakan pada tahun 1993-1994, bahwa tanah dan bangunan itu diakui tidak tercatat sebagai aset pemerintah.
Hal itu berdasarkan Surat Bupati Karo No. 648/2031 tanggal 12 April 1993, Surat Sekwilda Provinsi Sumut No. 648/565/RK/93 dan Surat Sekwilda Provinsi Sumut No. 028/2175 tanggal 9 April 1994.
Namun, setelah puluhan tahun berlalu ternyata pemerintah daerah kemudian mencantumkannya dalam administrasi internal. Selain itu, mengklaim sebagai rumah negara dan memasukkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkab Karo.
“Luas tanah dalam dokumen resmi ternyata tidak konsisten. Pada KIB A, tercatat 1.700/1.080 meter. Sedangkan di dokumen Pemkab Karo 3.157 meter. Sementara pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) 3.317 meter. Perbedaan ini tidak dijelaskan secara teknis,” papar Ricka didampingi tim kuasa hukum, Imanuel Sembiring, Thamrin Arthata Hutajulu, Perjuangan Tarigan, Ray Arnata Sembiring, dan Putri Nellita Simanjuntak.
Selanjutnya, sambung Ricka, Pemkab Karo mulai menyatakan rumah dan tanah itu tercatat dalam KIB A. Lalu, mendaftarkan alas haknya dengan hak pakai sehingga pada Oktober 2024 diterbitkan SHP atas nama Pemkab Karo.
“SHP terbit dalam waktu singkat, dimana pengukuran dilakukan pada 15 Oktober 2024 dan SK Hak Pakai 28 Oktober 2024.
Di samping itu, penertiban SHP juga dilakukan tanpa penyelesaian klaim penguasaan fisik. Padahal, pada tahun 2019 ahli waris telah mengajukan peningkatan alas hak menjadi SHM dengan dasar dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah Lurah Gung Leto,” bebernya.
Para ahli waris almarhum Tampak Sebayang tidak terima terhadap klaim Pemkab Karo. Karena itu, mengajukan banding terhadap Putusan PTUN Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026 dan Putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ tanggal 29 Januari 2026.
“Para ahli waris meminta majelis hakim PTTUN Medan membatalkan Putusan PTUN Medan 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026, serta menyatakan penerbitan SHP atas nama Pemkab Karo cacat hukum dan tidak sah.
Selain itu, meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan membatalkan Putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Pemkab Karo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan banding tersebut. (*)
Editor: M Idris

