Prosumut
Ekonomi

Waketum Gerindra Ajak Warga Tak Bayar Pajak, Ini Ancaman Kemenkeu

PROSUMUT – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak pendukung Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno untuk tidak membayar pajak.

Hal itu karena tuduhan Pemilu curang terhadap Presiden Jokowi yang juga Capres nomor urut 01.

Menurutnya salahsatu langkah masyarakat untuk tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019 adalah menolak bayar pajak.

“Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019,” katanya lewat keterangan tertulis Rabu 16 Mei 2019.

BACA JUGA:  Pasar Akik Direvitalisasi

Terkait itu, Kementerian Keuangan RI pun angkat bicara.

Kepala Biro (Kabiro) Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyebut ada hukuman pidana yang menanti jika ajakan itu direalisasikan.

“Sanksinya sesuai peraturan yang berlaku, peraturan perpajakan. Dapat berupa sanksi administratif berupa denda, dapat juga berupa bunga, maupun pidana, tergantung jenis pelanggarannya,” jelasnya dilansir dari Detik Kamis 16 Mei 2019.

BACA JUGA:  Manfaat Jadi Mitra UMKM Binaan Bank Indonesia, Omzet Meningkat 100 Persen hingga Promosi Gratis

Selain itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan sanksi kepada orang yang menolak bayar pajak sudah ada dalam undang-undang yakni Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

“Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4 sampai 6 kali pajak terutang ya,”

BACA JUGA:  Mitra Binaan Pertamina Ekspor Perdana 2,5 Ton Kerupuk Kulit Ikan Patin ke Malaysia

Selain itu, kata dia, penunggak pajak juga tidak diperkenankan menikmati layanan publik dan fasilitas umum. Hal ini disebabkan pajak-lah yang membiayai sejumlah layanan publik seperti asuransi kesehatan dan dana pembangunan desa.
Sehingga, menurut Yustinus, bila seseorang bersikeras menolak membayar pajak, maka tidak sepantasnya menikmati semua layanan tersebut. (*)

Konten Terkait

Bank Syariah, Ibarat Banyak Teori Tapi Minim Praktik

admin2@prosumut

PT Monex Medan Ajak Berinvestasi Lewat Digital

Editor Prosumut.com

Agustus 2020, Medan Alami Inflasi 0,04 Persen

admin2@prosumut