Prosumut
Pemerintahan

Wabup Langkat Terima LHP dari BPK

PROSUMUT – Wabup Langkat H Syah Afandin menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) atas kepatuhan belanja daerah dan Laporan Hasil Penelitian (LHPt) penyelesaian kerugian dserah sampai semester II tahun 2020.

Diterima dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Rabu 23 Desember 2020. Wabup datang bersama Ketua DPRD Langkat Surialam dan Inspektur Langkat H Amril.

urut hadir, Gubsu H Edy Rahmayadi, Forkopimda Provsu, Bupati dan Walikota serta ketua DPRD Kabupaten/Kota se Sumut, Direksi PT Bank Sumut serta para undangan lainnya.

BACA JUGA:  Masyarakat Wajib Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

Wabup berharap, BPK Sumut terus memberikan bimbingan dan arahan kepada Pemkab Langkat. Sehingga Langkat dapat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan TA 2020.

“Terima kasih atas bimbingan BPK selama ini. Kedepan, kami terus berharap bimbingan dan arahan BPK RI,” sebutnya.

Eydu pada sambutanya menjelaskan, BPK RI Perwakilan Sumut telah melaksanakan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan meliputi kepatuhan dan kinerja masing-masing 14 LHP.

Selanjutnya, dilaksanakan pemeriksaan kinerja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada pemerintah daerah.  Tujuannya, menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Inginkan Percepatan Program UHC

Dilakukan kepada pemerintah daerah guna penerapan SPBE terkait dengan pengelolaan keuangan, agar dalam SIKD nanti laporan keuangan tersebut dapat terintegrasi dengan baik, sebagai laporan keuangan daerah.

Eydu menerangkan, bahwa pemeriksaan kepatuhan dalam rangka kesiapan Pemda menghadapi covid-19, agar semua dana covid-19 dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, sasaran pemeriksaan kepatuhan ini, menilai realisasi anggaran yang tepat mutu, kuantitas, waktu dan tepat sasaran.

“Dari hasil pemeriksaan dana covid-19, Pemda secara umum sudah mengelola secara baik,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Inginkan Percepatan Program UHC

Eydu mengingatkan, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI menjadi kewajiban bagi seluruh Pemda, agar permasalahan terkait masalah keuangan tersebut dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, Gubsu menyampaikan, permasalahan keuangan selalu menjadi perhatian bagi semua pihak terutama anggaran pemerintah daerah. Untuk itu momen seperti ini, menjadi waktu yang tepat untuk membahas permasalahan keuangan pemerintah daerah di Sumut.

“Agar kita semakin baik dalam mengatur keuangan yang sesuai aturan yang ada,” ujarnya.(*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Asahan Bukan Zona Merah Covid-19, Ini Instruksi Bupati

admin2@prosumut

Tak Semua Camat dan Kades Mau Dipanggil Bupati, Tanda Resisten?

Editor Prosumut.com

Rakyat Cemas Wabah Covid-19, Anggota DPRD Labuhanbatu Sidak Produk Halal

admin2@prosumut