PROSUMUT – Kanit Reskrim Iptu Nelson M dan Kanit Intelkam Polsek Hinai Ipda MA Ginting memimpin penangkapan terhadap Agus Gunawan (37) warga Dusun I Desa Suka Damai Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Rabu (17/7/2019) malam. Pengedar sabu ini ditangkap sesaat mau transaksi dengan pembeli.
“Menurut keterangannya (tersangka), habis main dingdong dan makan. Kami sudah ikuti dia. Takut kehilangan, kami sergap saat dia di Jalan Umum Pasar 10,” ujar Kapolsek Hinai, AKP Hendri Yanto, Kamis (18/7/2019).
Tersangka ditangkap saat di mobil Nissan X-Trail BK 28 P warna hitam berhenti tepat di depan warung. Menurut Kapolsek, mobil yang dikendarai tersangka bukan miliknya.
“Menurut keterangannya, mobil temannya. Lalu kami geledah mobilnya ditemukan barang bukti sabu di dashboard,” tambahnya.
Barang bukti berupa 3 plastik klip bening berisi diduga sabu seberat 1,43 gram dan 10 plastik klip didapat. Bahkan, 1 set alat isap dan 1 telepon genggam ditemukan.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika. Polsek Hinai akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut.(*)