Prosumut
Hukum

Urus Kenaikan Pangkat, Istri Polisi Pakai Uang Kematian Pegawai PTPN II

PROSUMUT – Irene Hutauruk, istri oknum polisi Aiptu Saut Malau disidang karena kasus penipuan dan penggelapan.

Sidang disaksikan oleh korban, Elyzabeth Ketaren dan Teorita Sianturi di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Selasa (18/6/2019).

Ternyata yang menjadi korban dari istri polisi ini tidak hanya mereka.

Menurut Teorita, banyak yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh terdakwa belakangan ini.

Elyzabeth sendiri dirugikan sebesar Rp60 juta yang sumber uang tersebut berasal dari dana kemalangan suaminya yang bekerja di PTPN II.

“Janji sebulan dibayar. Uang itu dari uang kemalangan suami,” katanya di PN Binjai.

Senada juga diucapkan JPU Linda Sembiring. Menurutnya, SPDP perkara serupa terkait terdakwa juga sudah ada dikirim polisi ke jaksa.

“Dia pemain. Coba cek SPDP di Polres, terlapor juga dia,” kata Jaksa.

Selain di Polres Binjai, katanya, juga ada dari Kejati Sumut yang tersangkanya Irene.

Menurutnya, Kejatisu mengirimkan SPDP terkait Irene dengan dugaan penipuan dan penggelapan modus utang sebesar Rp600 juta.

“Korbannya orang India. Kejati melimpahkan ke Binjai,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa merupakan istri oknum polisi Aiptu Saut Malau yang berdinas sebagai penyidik di Polsek Binjai Kota.

Sang suami juga sudah duduk di kursi pesakitan sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa.

Irene merupakan seorang pedagang yang menetap di Jalan Melinjau Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II l, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukannya pada 20 Februari 2017 silam.

Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.

Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.

Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya.

Janji membayar utang tak selesai hingga kini. Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(*)

Konten Terkait

Peredaran Sabu di Rutan, Hukuman 4 Napi Wanita Ditambah

Editor prosumut.com

8 Bulan Berlalu, Eksekusi Ramadhan Pohan Tak Jelas

Editor prosumut.com

Besok, Remigo Jalani Sidang Perdana

Ridwan Syamsuri

Polda Banten Ungkap Pelaku Perampokan 6 kg Emas di Tangerang

Editor prosumut.com

Tahanan Rutan Kabanjahe Besok Dikembalikan

Editor prosumut.com

Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara