Prosumut
Rilis & Seremoni

Tujuh Perda Disahkan dan KUA-PPAS P-APBD 2020 Langkat Disepakati

PROSUMUT – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahannya, ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama No:02/BA/BUP/2020 dan No:900-2002/DPRD/2020, tentang penetapan 7 Ranperda menjadi Perda Langkat tahun 2020.

Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Ketua DPRD Langkat Surialam beserta Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, pada rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat,  Senin 24 Agustus 2020.

Bupati pada pidatonya menjelaskan, 7 Perda tersebut yakni, Perda ketahanan keluarga. Perda Kabupaten Layak Anak. Perda pengelolaan wisata Mangrove. Perda pengelolaan ruang terbuka hijau. Perda perubahan atas Perda No 15 tahun 2013 tentang  pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif.

BACA JUGA:  RSU Haji Medan Sembelih 15 Hewan Kurban

Perda perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Perda perubahan  atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat.

Usai rapat ini, Bupati akan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur Sumatera Utara, guna dievaluasi dan di uji kesesuaiannya dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. “Agar tidak  bertentangan dengan kepatingan umum,” sebutnya.

Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Langkat serta pihak terkait, hingga disahkannya Perda ini.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Salurkan 127 Hewan Kurban

Sedangkan Surialam selaku pimpinan rapat, mengingatkan, setelah disahkannya Perda ini agar para pimpinan OPD terkait, segera  menyusun peraturan Bupatinya sebagai dasr pelaksana Perdanya.

“Sehingga Perdanya  dapat berdayaguna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat,” sebutnya.

Sebelumnya di tempat yang sama, Bupati Langkat  mengikuti rapat paripurna dalam rangka  penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran -Plafon Prioritas Anggaran  Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan (P) APBD Pemkab Langkat TA 2020.

Yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Langkat dengan DPRD Langkat No:759/NK/BPKAD 2020 dan No:900-1993/DPRD/2020, oleh Bupati Langkat ketua DPRD Langkat Surialam beserta wakil ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni.

BACA JUGA:  JNE Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial

Tujuan perubahan ini, sebut Bupati pada pidatonya, agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan  secara efektif, efisien dan akun tabel.

Ia juga menegaskan, pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan KUPA/PPAS ini, melalui rangkaian proses  yang sistematis, dari mekanisme penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Prosesnya berjalan sesuai keetntuan dan mekanisme yang berlaku,” sebutnya.

Sementara Surialam, menjelaskan, kesepakatan ini merupakan titik temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran. Yakni kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, yang  merupakan  bentuk komitmen bersama, dalam rangka mewujudkan Langkat yang lebih maju. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

KPU Sumut Teken MoU Keterbukaan Informasi Publik

Editor prosumut.com

TPL Jalankan Kegiatan Operasional HTI Sesuai Regulasi

Editor prosumut.com

PIKK PLN UP2B Sumbagut dan RSCA Medan Gelar Seminar Kesehatan Mental

Editor prosumut.com

Telkomsel Serahkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Editor prosumut.com

Tiket.com Dukung Kemenparekraf Pulihkan Industri Pariwisata Nasional di 2021

Editor Prosumut.com

Personel Brimob Kepri Datangi Rumah-rumah, Bagikan Menu Sahur

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara