PROSUMUT – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahannya, ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama No:02/BA/BUP/2020 dan No:900-2002/DPRD/2020, tentang penetapan 7 Ranperda menjadi Perda Langkat tahun 2020.
Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Ketua DPRD Langkat Surialam beserta Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, pada rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin 24 Agustus 2020.
Bupati pada pidatonya menjelaskan, 7 Perda tersebut yakni, Perda ketahanan keluarga. Perda Kabupaten Layak Anak. Perda pengelolaan wisata Mangrove. Perda pengelolaan ruang terbuka hijau. Perda perubahan atas Perda No 15 tahun 2013 tentang pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif.
Perda perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Perda perubahan atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat.
Usai rapat ini, Bupati akan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur Sumatera Utara, guna dievaluasi dan di uji kesesuaiannya dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. “Agar tidak bertentangan dengan kepatingan umum,” sebutnya.
Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Langkat serta pihak terkait, hingga disahkannya Perda ini.
Sedangkan Surialam selaku pimpinan rapat, mengingatkan, setelah disahkannya Perda ini agar para pimpinan OPD terkait, segera menyusun peraturan Bupatinya sebagai dasr pelaksana Perdanya.
“Sehingga Perdanya dapat berdayaguna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat,” sebutnya.
Sebelumnya di tempat yang sama, Bupati Langkat mengikuti rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran -Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan (P) APBD Pemkab Langkat TA 2020.
Yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Langkat dengan DPRD Langkat No:759/NK/BPKAD 2020 dan No:900-1993/DPRD/2020, oleh Bupati Langkat ketua DPRD Langkat Surialam beserta wakil ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni.
Tujuan perubahan ini, sebut Bupati pada pidatonya, agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akun tabel.
Ia juga menegaskan, pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan KUPA/PPAS ini, melalui rangkaian proses yang sistematis, dari mekanisme penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Prosesnya berjalan sesuai keetntuan dan mekanisme yang berlaku,” sebutnya.
Sementara Surialam, menjelaskan, kesepakatan ini merupakan titik temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran. Yakni kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, yang merupakan bentuk komitmen bersama, dalam rangka mewujudkan Langkat yang lebih maju. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :