Prosumut
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang saat supervisi di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.
Pemerintahan

Transparansi dan Akuntabilitas Kelola Keuangan Daerah Perlu Ditingkatkan

PROSUMUT – Idealnya, transparansi sekaligus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu ditingkatkan. Pasalnya, hal itu menjadi bagian kapasitas dalam pertanggung jawaban.

Demikian disampaikan Bupati Langkat Syah Afandin saat menerima kunjungan supervisi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, di ruang Pola kantor bupati, Kamis 6 Maret 2025.

Afandin yang didampingi Wakil Bupati, Tiorita Br Surbakti, Sekdakab Amril Nasution, segenap asisten, staf ahli dan kepala perangkat daerah berharap, pertemuan itu sebagai momen upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ondim sapaan akrab Syah Afandin mengapresiasi kunjungan Kepala BPK Sumut beserta tim. Bahkan, kehadiran BPK dijadikan motivasi tingkatkan kapasitas mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap dengan supervisi dan arahan dari BPK, Pemkab Langkat dapat mengelola keuangan daerah dengan lebih baik dan sesuai regulasi, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pernah diraih kembali dicapai dan dipertahankan,” kata Ondim.

Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menjelaskan pemeriksaan keuangan dilakukan sesuai Peraturan BPK RI No.1/2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Tujuan pemeriksaan, sambung dia, bertujuan mengidentifikasi, analisis serta menilai kebenaran, kecermatan, dan keandalan informasi pengelolaan keuangan negara. Sesuai Pasal 1 Ayat 1 UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Paula mengakui, Langkat sebagai daerah pertama dikunjungi saat kembali bertugas di Sumatera Utara setelah 23 tahun. Diilustrasikan, langkah-langkah harus diperbuat Pemkab Langkat guna meraih opini WTP. Misalnya, tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh tim BPK.

Kemudian, lanjut dia, tidak terjadi pelanggaran prinsip akuntansi dalam pengelolaan keuangan. Selanjutnya, tidak ada pengaruh nilai yang dapat mempengaruhi objektivitas laporan keuangan.

Makanya, lewat supervisi diharapkan Pemkab Langkat semakin perkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Konten Terkait

Pemkab Langkat Gelar Rakor Bahas Kinerja

Editor prosumut.com

Bupati dan Ketua TP PKK Langkat Resmikan Tugu Simpang Durian Mulo

Editor prosumut.com

Pangdam I/BB Lepas Pasukan Yonif 125/SiMbisa ke Merauke

admin2@prosumut

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Mitra OPD Pemprov

Editor Prosumut.com

Medan Johor Tiga Besar Lomba IVA Test Tingkat Sumut

Editor prosumut.com

TPL Terima Penghargaan Bidang Keselamatan Kerja Dari Gubernur Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara