PROSUMUT – Tiga pemuda terjaring kedapatan petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Mebidang membuang ekstasi, saat digelar operasi yustisi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu dini hari 17 Oktober 2020.
Ketiga pemuda tersebut, masing-masing Rico Arianda Sitepu, Irja Agustian dan Ali Andika yang kini telah diserahkan ke Polsek Medan Kota untuk proses hukum.
“Dari ketiganya disita barang bukti 1 butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,38 gram,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Rabu 21 Oktober 2020.
Menurut dia, sebelum penangkapan terjadi, petugas Gugus Tugas Covid-19 awalnya sedang menggelar penerapan protokol kesehatan di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, petugas melihat tersangka Rico Arianda Sitepu membuang sesuatu sehingga menimbulkan kecurigaan. Setelah diperiksa, ternyata yang dibuang adalah 1 butir ekstasi warna merah muda.
Kepada petugas, tersangka Rico Arianda Sitepu mengaku ekstasi tersebut mereka beli bertiga. Ekstasi itu dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran.
“Ketianya dikenakan pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :