Prosumut
Hukum

Tiga Koki Restoran Jepang di Medan Mengaku Dipecat Sepihak

PROSUMUT – Diduga diberhentikan sepihak dan tidak dibayarkan gaji, 3 koko restoran Jepang Shusi Mentai Medan Jalan Dr Cipto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Medan pada Kamis 3 Juni 2021.

Tiga pekerja itu, Iqbal, Anju dan Adit. Dalam laporannya mereka menyatakan terpaksa membuat laporan karena gaji ketiganya tidak dibayarkan sesuai hak mereka. Bahkan mereka diberhentikan sepihak dengan menghapus nama mereka dari schedule kerja.

“Kami satu tahun 4 bulan sudah bekerja di sana, Alasan mereka tidak membayarkan gaji kami karena katanya tidak hadir 2 hari usai lebaran padahal kami tidak datang karena ada yang sakit dan masih dikampung. Aditia sakit , Anju sakit, saya masih di kampung karena habis libur lebaran belum bisa pulang ke Medan, yang tidak ada schedule kerja lagi itu Anju dan saya sedangkan Aditia masih ada schedule tapi gaji tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Selain gaji ada sejumlah persoalan lain yang disampaikan, yaitu tidak diberikan hak-hak mereka sebagai pekerja. Mulai tidak diberikan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan service tax tidak dikeluarkan dan jam kerja 12 jam yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, ketiganya sudah berusaha menanyakan ke leader mereka. Namun tidak ada jawaban yang pasti dan berdalih ketiganya melanggar kontrak.

Usai membuat laporan, ketiga berharap pihak perusahaan membayarkan hak mereka karena yang mereka tuntut hanya gaji dan pembayaran hak Mereka lainnnya yang belum dibayarkan.

“Kami berharap dibayarkanla gaji kami dan hak kami, cuma itu yang kami minta,” pintanya.

Sementara, Kepala Seksi Syarat Kerja sekaligus Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Maimunah Sitanggang membenarkan telah menerima pengaduan ketiganya.

Dalam waktu dekat akan memanggil pihak pekerja dan pihak restoran Shusi Mentai untuk dimintai keterangan apa alasan pemecatan tersebut.

“Jika ada hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan, maka harus segera dibayarkan. Dalam satu minggu kita akan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi pertama,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

21 Orang Diperiksa Polda Soal Perjalanan Dinas DPRD Sumut, Masih Penyelidikan

Editor prosumut.com

Soal Lahan Galian C, PTPN II Koordinasi ke Pertanahan

Editor prosumut.com

Bandar Narkoba Kampung Kubur tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Penggelap 16 Satwa Dilindungi Hanya Dituntut 8 Bulan

Ridwan Syamsuri

Pembantaian di Dolok Masihul, Dendam Jhon Habisi Korban

Ridwan Syamsuri

Kurir 53 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut Rendah

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara