Prosumut
Kriminal

Tidak Terbukti Miliki Narkoba, 2 Warga Diserahkan ke BNNK

PROSUMUT – Usai mengamankan dua orang warga Panai Hilir karena kasus narkoba, Polres Labuhanbatu menggelar perkara kepada keduanya, masing-masing Jenni Martha Ulina Napitupulu (28) dan Ahmad Fadli (17).

Meskipun tidak terbukti atas tuduhan kepemilikan sabu, keduanya tetap diproses dengan cara diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu.

Informasi diperoleh, kedua warga tersebut di amankan oleh Personel Polsek Panai Hilir pada 1 Juli 2020 sekira pukul 05.00 Wib di sebuah rumah kosong di Lingkungan V Kelurahan Seiberombang Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Awalnya personil Polsek Panai Hilir mendapat informasi bahwa di rumah kosong tersebut sering dijadikan tempat berpesta narkoba. Saat itu personel Polsek mengamankan Fadli di teras rumah dan Jenni sedang tertidur, sementara ada empat orang melarikan diri dari lokasi tersebut,” jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Senin 13 Juli 2020.

Setelah itu katanya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah mancis dan satu buah alat hisap sabu berupa bong di bawah tikar.

Kemudian Lanjut Kasat, kedua orang tersebut diamankan sebagai saksi untuk di mintai keterangannya oleh penyidik pembantu di Polsek Panai Hilir.

“Saat diinterogasi keduanya tidak mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka dengan alibi bahwa saat Polisi menggrebek, ada 4 (empat) laki laki yang melarikan diri,” kata Martualesi.

Setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Martualesi mengatakan bahwa keduanya tidak terbukti atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram serta alat hisap yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun gelar perkara yang dipimpin oleh KBO IPTU P Purba bersama Aiptu Izhar (Paminal), Aipda C Rajagukguk (Paur Bankum), Penyidik Pembantu Sat Narkoba dan Penyelidik Polsek Panai Hilir Aiptu Rinto Siahaan dan Brigadir P Hamdani Ritonga, kemudian mendapati keduanya terbukti positif methamphetamine melalui tes urine.

“Setelah di tes urine kedua terbukti positif mengandung methapetamine, sehingga dari hasil gelar perkara diputuskan keduanya diserahkan ke BNNK,” Jelas Kasat.

Untuk itu katanya, kedua orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga bisa dilakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan.

“Kita merekomendasikan agar mereka di rehabilitasi ke BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) sebab saat di test Urin terbukti mengandung methapetamine,” paparnya. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Tersinggung Dikatai Maling, Penumpang Bacok Sopir Angkot

Ridwan Syamsuri

Diuber Polisi, Pengedar Ganja Ini Lari ke Rumah

Ridwan Syamsuri

Sebelum Ditemukan Tewas, Pria Cacat Didatangi Penagih Hutang

Editor Prosumut.com

Wartawan Disiram Air Keras, 4 Pelaku Gol

Editor prosumut.com

Pelaku Pengeroyokan Satpam Terminal Amplas Diringkus

admin2@prosumut

Lima Pelaku ‘Bedah Rumah’ Ini Akhirnya Dibekuk

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara