PROSUMUT – Akibat tertangkap tangan melakukan pemerasan, dua orang oknum yang mengaku wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan personil Satreskrim Polres Tebingtinggi, bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 Juta.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani didampingi Kasubbag Humas AKP J Nainggolan pada pelaksanaan Press Release, Selasa siang 28 April 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua oknum wartawan dan LSM tersebut.
Diamankan pada Senin sore 27 April 2020 sekira pukul 15.30 WIB, setelah dilaporkan melakukan pemerasan di Perkebunan PTPN III Gunung Pamela, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Keduanya berinisial MH (40) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kota Pematang Siantar dan rekannya berinisial Suw (50) warga Huta Afd III Desa Dolok Maranggir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, yang ditangkap saat meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada Manager PTPN III Kebun Gunung Pamela, Seno Aji di Kantor Perkebunan PTPN III Gunung Pamela”, terang Kasat Reskrim AKP Rahmadani.
Diungkapkan, sebelumnya pada 21 April 2020 lalu, kedua pelaku menghubungi saksi Ibnu Syahputra (32), yang merupakan karyawan Perkebunan PTPN III Kebun Gunung Pamela dan meminta sejumlah uang kepada Manager PTPN III Gunung Pamela serta Manager PTPN III Silau Dunia dan juga Manager PTPN III Gunung Para, dengan ancaman apa bila tidak diberikan, kedua pelaku akan membuat pemberitaan negatif tentang kinerja pimpinan PTPN III tersebut.
Selanjutnya saksi Ibnu Syahputra yang menjabat sebagai asisten, segera menyampaikan permintaan MH kepada Seno Aji sebagai Manager Perkebunan PTPN III Kebun Gunung Pamela dan permintaan MH kemudian disetujui oleh pihak perkebunan dengan memberikan uang sebesar Rp 30 juta.
Dan setelah mendapat kesepakatan, MH beserta temannya Suw kemudian mendatangi dan menemui saksi Ibnu Syahputra untuk mengambil uang sebesar Rp 30 juta tersebut.
Namun karena merasa keberatan dengan ulah kedua pelaku, sebelum terjadinya penyerahan uang sebesar Rp 30 juta itu, pihak perkebunan telah terlebih dahulu membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Hingga saat terjadi penyerahan uang, kedua oknum wartawan dan LSM ini langsung diamankan personil Satreskrim Polres Tebingtinggi saat keluar dari kantor Perkebunan PTPN III Gunung Pamela.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta, yang terdiri dari uang pecahan Rp 50 dan Rp 100 ribu, beserta 1 unit mobil Datsun warna putih bernomor polisi BK 1709 WF, 1 unit Hp merk Oppo type A57 warna rose Gold, 1 unit HP merk Samsung tipe A51 warna biru, 1 unit Hp merk Vivo Y19 warna Hitam serta 1 unit Hp merk Vivo V11 warna hitam.
“Keduanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebingtinggi dan akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” terang AKP Rahmadani.
Sementara itu, Manager PTPN III Gunung Pamela Seno Aji kepada wartawan mengakui jika kedua oknum tersebut sudah beberapa kali mendatangi Perkebunan PTPN III Gunung Pamela dan membuat berita di media online milik pelaku MH, namun pihaknya tidak pernah menanggapi kedua pelaku karena berita yang dibuat pelaku tidak benar adanya. (*)
Reporter : Ronald Pasaribu
Editor : Iqbal Hrp
Foto :