Prosumut
Korupsi

Tersangka Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 Dijerat UU Tipikor

PROSUMUT – Para ASN, tersangka kasus dugaan penjualan ilegal vaksin Covid-19 di Sumut dijerat dengan Undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Keempat orang tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), masing-masing berinisial SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, dan SH staf di Dinkes Sumut.

Terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a
dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Kemudian, dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, terhadap tersangka SH yang berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin Sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat 21 Mei 2021.

Dalam kesempatan yang sama, SW mengaku semula teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.

“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” aku SW.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum ASN diduga melakukan penjualan secara ilegal vaksin Covid-19 untuk diberikan kepada kelompok masyarakat di Sumut. Padahal vaksinasi seharusnya dilakukan untuk petugas Lapas dan para narapidana. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Oknum Camat, Sekcam dan Kasi di Babalan Langkat Terjaring OTT

Editor prosumut.com

Saksi Ahli Akui Pembangunan Tugu Mejuah-juah Karo Bermasalah

Ridwan Syamsuri

Di Hari Valentine, 4 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun

Val Vasco Venedict

Jaksa Agung Membantah, Bukan Putranya yang Kena OTT KPK

Val Vasco Venedict

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ini Diserahkan ke Jaksa

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara