PROSUMUT – Akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi atau lari dari tugas, 8 personel jajaran Polrestabes Medan dipecat tidak hormat.
Adapun 8 personel yang dipecat, Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Brigadir Arianto, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Briptu Jonni, Briptu Bambang Irawan, dan Brigadir Eben Arjuna Tambunan.
“Ada 8 orang yang hari ini dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan usai memimpin apel Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolrestabes Medan, Senin 16 November 2020.
Riko menyebut, dari 8 personel yang PTDH, satu orang tersandung kasus narkotika, di mana pada 9 Juni 2020 lalu memasukkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Sementara tujuh personel lain desersi.
“7 personel (PTDH) karena tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Sedangkan satu orang karena kasus narkoba,” bebernya.
Ia melanjutkan, personil yang terlibat penyalahgunaan narkotika, kasus pidananya masih berjalan di ranah hukum.
“Kepada semua personel di jajaran Polrestabes Medan agar menjadi pembelajaran. Jangan sampai seperti mereka, khususnya rekan-rekan yang dilakukan PTDH,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :