PROSUMUT – Dalam rangka memantau kemajuan penertiban aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), atau lazim disebut fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) oleh pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui satuan tugas (satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I mengadakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) penertiban PSU dan Permukiman secara daring, Selasa, 15 September 2020.
Hadir dalam pertemuan ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bidang Aset BPKAD, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten/Kota se-Sumut, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sumut.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua menyampaikan, rata-rata pencapaian kemajuan penertiban PSU, atau fasum dan fasos perumahan dan permukiman, oleh Pemda se-Sumut masih relatif rendah.
“Berdasarkan data KPK per 15 September 2020, dari total 757 perumahan yang wajib menyerahkan PSU dan 258 unit PSU yang harus diserahkan oleh pengembang perumahan kepada pemda, baru 81 unit yang telah diserahkan atau hanya 31,39 persen, dengan total nilai mencapai Rp135 Miliar,” kata Maruli.
Namun, angka 757 perumahan dan 258 unit PSU sesungguhnya bukan angka keselurahannya, ungkap Maruli, karena masih ada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang belum sama sekali menyampaikan laporannya.
Pemda yang sudah relatif maju dalam upaya penertiban PSU, sambung Maruli, adalah Kabupaten Deli Serdang.
“Tercatat ada 157 perumahan yang wajib menyerahkan PSU dan 252 unit PSU yang harus diserahkan oleh pengembang perumahan, dengan 48 unit yang telah diserahkan, jumlahnya mencapai Rp118 Miliar,” ujar Maruli.
Beberapa Pemda yang belum sama sekali menyampaikan laporan kemajuan penertiban PSU, sambung Maruli, adalah Kota Binjai, Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Padanglawas Utara, Samosir, Simalungun, dan Tapanuli Selatan, serta Kota Sibolga yang melaporkan hanya ada 1 (satu) perumahan di wilayahnya.
“Penertiban PSU akan sulit tanpa ada landasan regulasi, dan belum semua Pemda sudah menerbitkan peraturan terkait. Oleh karena itu, Pemda harus segera buat Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang. Targetnya, Jumat minggu depan, 25 September 2020, semua Pemerintah Kabupaten dan Kota harus sudah punya Perwako dan Perbup,” desak Maruli.
Menanggapi KPK, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Agus Mulyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan penertiban PSU kepada Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi Perbup Nomor 57 Tahun 2020 dengan mengundang pengembang untuk 105 perumahan yang dihadiri oleh 14 pengembang,” ujar Agus.
Sementara itu, perwakilan dari Bidang Aset BPKAD Kota Sibolga mengemukakan, bahwa jumlah perumahan di wilayahnya tercatat hanya 1 (satu) unit, yang bernama Villa Bukit Parombunan. Itu pun, sambungnya, baru dalam taraf pembangunan, sehingga penyerahan PSU belum bisa dilaksanakan.
“Tim verifikasi dari Pemerintah Kota Sibolga sedang dipersiapkan. Di perumahan itu, rencana akan dibangun 150 unit, yang baru selesai 55 unit,” ucapnya.
Menutup rapat, Maruli Tua meminta kepada semua Pemda se-Sumut untuk juga membentuk tim verifikasi, bersamaan dengan penerbitan Perwali dan Perbup tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang.
Tim Verifikasi bertugas menginventarisasi PSU yang dibangun oleh pengembang secara berkala, verifikasi permohonan penyerahan PSU oleh pengembang, melakukan penilaian kebenaran atau penyimpangan PSU yang telah ditetapkan dalam tapak dengan kenyataan di lapangan.
“Serta menyusun dan menyampaikan laporan lengkap hasil inventarisasi dan penilaian PSU secara berkala kepada Walikota atau Bupati,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto : kpk.go.id