PROSUMUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan meminta Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung membuat laporan pengaduan secara resmi.
Laporan tersebut terkait tudingan Henry Jhon terhadap Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang diduga tak netral karena melakukan kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di dapil Sumut 2 Medan B.
Dugaan kecurangan itu, mengenai adanya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan.
“Kita minta kepada Ketua DPRD Medan untuk membuat laporan secara resmi dan tertulis. Laporannya jangan hanya secara lisan saja, tapi dilampirkan dengan alat bukti pendukung,” ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Jumat 26 April 2019.
Kata Payung, apa yang disampaikan Henry Jhon terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut bukan baru kali ini. Melainkan, sudah disampaikan sebelumnya.
Untuk itu, sambung dia, pihaknya menindaklanjuti informasi adanya dugaan kecurangan melalui mobilisasi ASN dengan memeriksa camat, lurah dan kepling.
Dari hasil pemeriksaan, belum ada ditemukan dugaan pelanggaran dimaksud.
“Sudah kami periksa untuk mencari informasi awal, tapi tidak ada ditemukan pelanggara. Hasil pemeriksaan masih ada dokumen berita acaranya, tapi tidak ditemukan seperti yang disampaikan dia (Henry Jhon),” ucapnya.
Menurut Payung, jika laporan secara lisan yang disampaikannya ditangani begitu saja dengan memanggil pejabat di Pemko Medan, agak berat.
“Kalau langsung kita panggil yang ditudingnya (wakil wali kota Medan) hanya berdasarkan secara lisan saja, itu namanya terkesan personal. Makanya, kita minta buat laporan resmi,” tegasnya.
Sebelumnya, Henry Jhon menuding Akhyar Nasution diduga memerintahkan 10 camat yang termasuk dalam dapil Sumut 2 Medan B yaitu Medan Sunggal, Barat, Helvetia, Tuntungan, Johor, Maimun, Polonia, Baru, Petisah dan Selayang.
Tudingan itu disampaikan Henry Jhon dalam rapat di ruang Komisi A DPRD Medan bersama jajaran KPU dan Bawaslu Medan, Rabu 24 April 2019.
“Diduga wakil wali kota (Medan) memerintahkan 10 camat yang ada di dapil Sumut 2 Medan B untuk mencari 1.000 suara untuk salah satu caleg, dengan pembiayaan Rp50 juta per kecamatan,” ujar Henry Jhon.
Menurut dia, pembiayaan Rp50 juta yang disinyalir sebagai operasional diduga dari salah satu caleg berinisial R di dapil tersebut.
Namun, ditanya dari partai mana caleg itu, Henry Jhon enggan menyebutkan pasti.
Dia beralasan belum mendapat kabar dari partai mana. Ia menyarakan untuk menelusuri caleg berinisial R dari partai mana di Dapil Sumut 2 Medan B. “Caleg berinisial R tersebut menyuruh ajudannya berinisial B untuk mengantar uang (Rp50 juta) ke camat,” sebutnya.
Menurut politisi dari PDI Perjuangan ini, cara kerjanya mungkin diinstruksikan ke camat. Lalu, camat memerintahkan ke lurah. Kemudian, lurah kepada kepala lingkungan (kepling). “Untuk bukti sampai sekarang belum ada secara tertulis, namun pengakuan-pengakuan ada ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Ia mengaku, nantinya akan membuat laporan resmi ke Bawaslu. Selain itu, akan mengusulkan untuk membentuk Pansus terlebih dahulu di DPRD Medan yaitu Pansus Money Politic dan Keterlibatan ASN Pemilu 2019.
Disinggung dugaan kecurangan tersebut menggerus suaranya yang ikut bertarung di dapil Sumut 2 Medan B, Henry Jhon merasa tidak khawatir.
Namun, dia menyatakan, ini bukan persoalan dirugikan tetapi sudah menyangkut pidana pemilu. Hal ini juga sudah mencederai demokrasi atau pelaksanaan pemilu yang jujur, adil dan transparan.
Dengan kata lain, menghilangkan hak orang lain dalam menggunakan hak pilihnya.
“Bukan lagi sudah tidak beretika tetapi pelanggaran pidana pemilu. Pertama, money politic dan kedua ASN yang dilibatkan. Padahal, ASN sudah jelas dalam aturan harus netral pada pemilu,” tukasnya. (*)