Prosumut
Kriminal

Terjadi di Percut, Bapak Cabuli Putri Kandung

PROSUMUT – Sungguh bejat perbuatan AS, (44) warga Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, AS merenggut kehormatan putri kandungnya sendiri, FS (15).

Tak terima dengan perlakuan suaminya, SMR (35), ibu FS, melaporkan ke Polrestabes Medan. AS kemudian ditangkap dan ditahan polisi untuk proses hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu terjadi pada Minggu 26 Desember 2021 dini hari sekira pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Saat itu, putrinya sedang tidur sendirian di kamar. Tidak berapa lama, pelaku masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur.

“Anaknya langsung terbangun, tapi pelaku langsung mengancam akan memukulnya jika memberitahu kepada siapapun,” kata Firdaus kepada wartawan, Kamis 20 Januari 2022.

Takut dengan ancaman bapaknya, sang anak dengan terpaksa tak berani melawan. Pelaku kemudian memperkosa putri kandungnya sendiri.

Sehari setelah kejadian, Firdaus menyebutkan, korban menceritakan ulah bejat bapaknya kepada sang ibu. Mendengar cerita putrinya, ibu korban lalu melaporkan ke Polrestabes Medan, dengan laporan nomor polisi: LP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

“Dari laporan ibu korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku pada Rabu 19 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Gagak Raya, Percut Sei Tuan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” sebut Firdaus.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku hingga tega mencabuli putrinya sendiri karena terangsang melihat anaknya sedang tidur.

“Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Firdaus. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

WN Singapura Diadili Akibat Palsukan Paspor

Ridwan Syamsuri

Tiga ‘Penggilir’ Gadis di Bawah Umur Diringkus Polisi

Editor Prosumut.com

Penjual Kain Diadili Kasus Sabu 97,53 Gram

Editor prosumut.com

Penjambret Kalung Mahasiswi Bonyok Dihajar Massa

Editor prosumut.com

Kepling IX Binjai Utara Dikeroyok, Dihantam Martil

Editor prosumut.com

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara