PROSUMUT – Dua pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, SN (28) dan MR (22) terpaksa harus mendekam di sel tahana Mapolrestabes Medan. Pasalnya mereka nekat menyimpan 169 kilogram (kg) ganja kering karena tergiur dengan uang Rp3 juta.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, keduanya ditangkap di rumah NR Jalan HM Harun Dusun IV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Rabu 21 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
“Personel kita mendapat informasi terkait adanya ratusan kilogram ganja yang disimpan di dalam rumah di kawasan Dusun IV, Percut Sei Tuan. Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan selanjutnya menangkap kedua tersangka tersebut,” kata Dadang dalam keterangan pers, Rabu 28 Agustus 2019.
Setelah berhasil menangkap keduanya, lanjut Dadang, personel melakukan penggeledahan di rumah NR. Alhasil, ditemukan barang bukti 169 ganja yang disimpan dalam 15 karung goni.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial IS asal Aceh. Keduanya, diminta untuk menyimpannya dan nanti akan diambil oleh seseorang yang tak diketahui mereka,” jelas Dadang.
Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, sambung dia, mereka dijanjikan akan mendapat upah Rp3 juta apabila ganja itu sudah diambil oleh penerimanya.
“Kita masih mendalami lagi kasusnya untuk mengembangkan jaringan mereka, baik pemilik sebenarnya dan juga penerimanya. Sebab, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Medan,” tukasnya. (*)