PROSUMUT – Sidang kasus penganiayaan bos Diskotik LG, dengan terdakwa Lisam (45) dan Lienawati (51) kembali berlanjut.
Sidang beragendakan keterangan saksi itu, terdakwa Lienawati mengakui jika ada memukul saksi korban, Ramly Hati.
Hal itu terungkap, setelah Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik mengkonfrontir keterangan saksi korban, Gunawan dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 7 Oktober 2019.
“Betul mereka datang untuk sembahyang? Betul kalian ada mengganti kunci pintu rumah? Betul kau ada memukul?,” tanya Erintuah kepada terdakwa.
“Betul yang mulia, tapi cuma memukul pelan saja,” jawab Lienawati.
Sementara, Bos Diskotik LG, Lisam yang juga di konfrontir membantah keterangan saksi. Dia menyebut tidak melakukan pemukulan, hanya berusaha melerai pertikaian tersebut.
“Tidak ada saya pukul, saya hanya memegang dada Gunawan saja yang mulia,” belanya.
Keterangan terdakwa jelas kontras dengan kesaksian Gunawan dan Darwan Muktar (suami Ramly Hati) di persidangan. Pasalnya, Gunawan mengatakan ia menjadi korban pengeroyokan Lisam, setelah berusaha memisahkan terdakwa Lienawati dan korban Ramly Hati.
“Saya ditangkap dari belakang dan dipiting oleh Lisam. Karna dipiting itu, saya meronta. Kemudian dia memukul dada saya yang mulia,” ungkap Gunawan.
JPU Rambo Sinurat, lantas membacakan hasil visum Gunawan yang disebutkan terdapat beberapa luka disekujur tubuhnya.
“Ngeri juga ya, terus apalagi,” tanya Erintuah kepada Gunawan.
“Saya mau memisahkan kakak saya Ramly Hati. Saya lihat Lienawati memukul, meludahi dan mengantukkan kepalanya ke kepala Ramly Hati yang Mulia,” jawab saksi.
Bahkan Gunawan membeberkan, ia takut bertikai dengan terdakwa Lisam, yang disebutnya merupakan mantan Residivis.
“Karna di depan yang mulia saya jadi berani, karna pasti yang mulia bersikap adil. Terdakwa Lisam ini Residivis kasus narkoba yang mulia,” bebernya.
Sementara, saksi lainnya, Darwan Muktar juga mengatakan hal yang sama. Hanya saja ia tidak terima dengan perlakuan adik iparnya itu, yang menurutnya tidak menghargai Ramly Hati, selaku kakak tertua.
“Kami tidak merasa dihargai, kakak tertua dipukul di acara mertua kami meninggal yang mulia,” tandasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.
Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati.
Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.
Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan.
Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.
Tak puas sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.
Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)