Prosumut
Hukum

Seks via Medsos : ‘Short Time’ Rp 1,5 Juta, Mucikari Kebagian Rp 300 Ribu

PROSUMUT – Akibat menawarkan pelayanan seks via WhatsApp (WA), Hamdani alias Kak Dani alias Dani, 25 tahun, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan.

Warga Jalan Sampali Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan ini didakwa melanggar UU ITE, dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 13 Agustus 2019.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika Purba, pada Kamis 16 Mei 2019, akun WhatsApp (WA) milik terdakwa menerima pesan dari calon pelanggan, isinya mencari cewek untuk melakukan hubungan seks.

Lalu, terdakwa menghubungi tiga wanita kenalannya yang biasa melakukan layanan tersebut.

Sekira pukul 18.00 WIB, ketika bersama saksi korban, Ria Renggalita alias Via dan Rini Utami alias Rini alias Sasa, terdakwa kembali dihubungi calon pelanggan untuk menanyakan pesanannya.

Kemudian, terdakwa menawarkan kerja tersebut kepada Ria dan Rini hingga mereka akhirnya setuju. Lalu, terdakwa mengirimkan foto Ria dan Rini ke calon pelanggan.

“Selanjutnya, antara terdakwa dan calon pelanggan melakukan negosiasi harga serta disepakati bahwa tarif untuk layanan ‘Short Time’ (ST) sebesar Rp 1.500.000. Untuk fee atas jasa terdakwa Rp 300.000,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan.

Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama kedua saksi korban pergi ke Hotel Grand Aston City Hall, Jalan Balai Kota Medan. Sampai di lokasi, terdakwa bersama kedua saksi korban diarahkan ke kamar nomor 709.

Saat di dalam kamar, terjadi proses pembayaran dan tak lama kemudian, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut langsung melakukan penggerebekan.

“Petugas berhasil menangkap terdakwa bersama kedua saksi korban dan mengamankan uang tunai sebesar Rp3.300.000. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Poldasu guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Eka.

“Perbuatan terdakwa Hamdani sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas JPU dari Kejati Sumut tersebut.

Usai dakwaan, JPU menghadirkan dua saksi korban yakni Ria dan Rini. Keduanya mengaku kenal terdakwa sejak 3 bulan lalu setelah penggerebekan terjadi. Mereka mengakui, bahwa terdakwa menawarkan jasa seks dan baru pertama kali.

“Dia (Hamdani) menawarkan kita kepada orang lain melalui hape (ponsel). Sebelumnya sudah ada pembicaraan terlebih dahulu. Singkat cerita, foto kita dikirim. Kita pergi ke lantai 3 (Hotel) Grand Aston untuk menjumpai pelanggan. Tapi hitungan detik, kita sudah digerebek (polisi),” jelasnya kedua saksi.

Sementara itu, terdakwa Hamdani mengakui telah menawarkan kedua saksi korban kepada pelanggan. Dia berdalih baru pertama kali menjual wanita.

“Saya dapat fee dari tamu (pelanggan) sebesar Rp300.000. Tapi dari mereka (saksi korban) belum tahu berapa dikasih,” cetus terdakwa. (*)

Konten Terkait

Gelapkan 40.894 Botol Bir, Supervisor Logistik Diadili

Ridwan Syamsuri

Jadi Saksi Sidang, Korban Kebakaran Pabrik Mancis Akui Trauma Berat

Editor prosumut.com

Jadi Tersangka, Kivlan Zen Tempuh Praperadilan ke PN Jaksel

Editor prosumut.com

Dua Pelaku Pencurian Uang Rp1,6 Miliar Masih Diburu

Editor prosumut.com

Kebocoran Kas, Eks Kadis Bina Marga Sergai Diganjar 4,8 Tahun Bui

Ridwan Syamsuri

Kasus Pengemplang Pajak, Omset Miliaran Ternyata Pekerjakan 1 Orang

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara