PROSUMUT – Akibat tak memiliki Formulir A5 (pindah memilih) sebanyak 58 pasien yang menjalani rawat inap di RSUD dr Pirngadi Medan tak jadi menyoblos pada Pilkada Kota Medan 2020, Rabu 9 Desember 2020.
Diketahui, Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP. Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Kabag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Edison Perangin-angin mengatakan, pihaknya sejak hari Jumat 4 Desember 2020 sudah melakukan sosialisasi bagi pasien yang hendak memilih.
“Dalam sosialisasi, kita sampaikan bagi yang ingin memilih di rumah sakit agar mengurus Formulir A5. Namun, dari data ulang sampai pagi ini jam 10.00 WIB tidak ada yang bawa A5. Maka, kita laporkan kepada Ketua PPS Medan Timur. Dari hasil perhitungan jumlah pasien yang berhak memilih sebanyak 58 orang,” ujar Edison kepada wartawan.
Rencana, dari 58 orang tersebut, ada 3 orang yang mau mengurus Formulir A5. Ketiga pasien itu berasal dari Belawan, Mandala dan Medan Tembung.
Kalau ada pasien yang memilih maka dilaksanakan oleh petugas dari TPS 3 Medan Timur jalan Perintis Kemerdekaan didampingi petugas kesehatan dari rumah sakit.
Edison juga mengatakan, ada 12 pasien Covid-19 yang mau memilih. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang pada Selasa 8 Desember 2020 yang berhak memilih hanya 6 orang. Sedangkan 6 orang lagi tidak bisa memilih karena bukan warga Medan.
“Humas melalui kepala ruangan isolasi Covid-19 menanyakan langsung kepada pasien, yang mau milih untuk menunjukkan form C6 agar petugas rumah sakit melaporkan dan mengurusnya ke KPPS untuk diurus A5 nya. Namun, karena tidak ada juga yang menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan kepala ruang isolasi itu. Maka, petugas rumah sakit melapor ke Ketua PPS Medan Timur jalan Perintis kemerdekaan, bahwa pasien yang akan memilih tidak ada,” katanya.
Disinggung mengenai sistim pemilihan untuk pasien covid, Edison kembali menjelaskan, dari hasil rapat, dengan KPU maka mengikuti PKPU no 6 tahun 2020 pasal 72 ayat 3 huruf C, kesimpulannya, yang memilih adalah petugas ruangan covid-19 dengan terlebih dahulu menandatangani pernyataan tidak membuka rahasia yang dipilih pasien.
Dan yang menyucuk/mencoblos adalah petugas kesehatan dan memasukkan ke kotak suara lalu menyerahkannya kepada petugas TPS yang berada diluar ruangan perawatan.
“Tidak ada yang boleh masuk. Pasien diwakili petugas Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan memakai hazmat. Sedangkan bagi pasien yang memilih tetapi tidak Covid-19, apabila jadi memilih maka petugas dari TPS 3 Medan Timur yang datang didampingi petugas dari rumah sakit menjumpai pasien untuk memilih,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :