Prosumut
Pemerintahan

Taman Bermain Anak Terburuk dalam Penerapan KTR

PROSUMUT – Selama 6 bulan berjalannya pantauan masyarakat melalui aplikasi pantau KTR, khususnya di tiga Kabupaten/Kota yang menjadi pilot proyek pemantauan, terdapat 1521 pelanggaran yang terjadi di kawasan tanpa rokok yang masuk.

Dari laporan tersebut ditemukan 3 jenis pelanggaran yang ditemui, yakni pelanggaran KTR sebanyak 1253, TAPS Ban 65, dan Point of sale 3.

Koordinator program Tobaco Control YPI, Elisabeth mengatakan dari pelanggaran tersebut, yang paling banyak terdapat di Tempat umum dengan temuan sebanyak 579. Fakta yang mengejutkan pelanggaran terjadi justru di  tempat bermain anak sebanyak 344.

Selanjutnya di urutan ke tiga di tempat kerja sebanyak 110, menyusul di tempat ibadah sebanyak 90, belajar mengajar 79, tempat layanan kesehatan 49, dan angkutan umum 3.

“Anak-anak ternyata belum menjadi prioritas penting bagi masyarakat dan pemerintah, sehingga tempat bermain anak justru banyak terdapat pelanggaran KTR. Diperkirakan 19% dari pelanggaran yang ditemukan,” ujar Elisabet melalui keterangan tertulisnya, Minggu 21 November 2021.

Elisabet menambahkan, selain tidak adanya plang larangan tempat tempat merokok di kawasan yang merupakan KTR, ternyata tidak cukup membuat masyarakat berhenti merokok.

Tetapi pemerintah dan pemilik tempat kawasan harus memiliki satgas yang berfungsi mengingatkan kesadaran tersebut.

Dilanjutkan dari hasil temuan pantau KTR, bentuk pelanggaran yang dilaporkan masyarakat yang paling banyak adalah ditemukannya puntung rokok di kawasan tanpa rokok sebanyak 708, orang merokok 362, bungkus rokok 112, asbak rokok 52, spanduk dan promosi 79, dan berjualan rokok 9.

#Fakta menarik dari pelaporan

Dari analisis yang kami lihat. Tempat bermain anak sebagai salah satu kawasan tanpa rokok ini cukup memprihatinkan. Temuan menunjukan pelanggaran di tempat ini nomor 2 tertinggi setelah  tempat umum. Pelaporan masyarakat ini terjadi paling banyak di kota Solo.

Selain itu, temuan menarik di Solo, pelanggaran di tempat umum di dominasi di pusat perbelanjaan tradisional dan stasiun bis.

Sementara itu di Kota Medan, pelanggaran yang tejadi memang di dominasi di tempat umum. Di tempat ini yang menjadi dominan adalah di kafe dan swalayan di mana orang bebas merokok.

Namun yang menarik, pelanggaran masih terjadi di Kantor Pemerintah Kota Medan dan Kantor DPRD Medan  yang notabenenya sebagai tempat di mana perda KTR dilahirkan.

Bahkan pelaporan juga terdapat di Dinas Kesehatan dengan 1 pelanggaran. Padahal Dinas ini harusnya menjadi contoh yang baik sebagai penerapan kawasan tanpa rokok yang baik.

Yang cukup mencengangkan pula terdapat 14 laporan masyarakat, bahwa pelanggaran KTR terjadi di kantor pengadilan negeri Medan. (*)

 

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

DLH Labuhanbatu Gandeng Camat Rantau Utara Bergotongroyong

admin2@prosumut

Promosikan Wisata, Pemko Medan Gandeng TikTok

Editor prosumut.com

Gaji ASN Naik 5 Persen, Kas Pemko Medan Cukup

Ridwan Syamsuri

Agar ASN Tidak Salah Gunakan Aset, Pemko Medan Gelar Bimtek PBMD

Ridwan Syamsuri

Bantuan Beras Mulai Disalurkan di Sumut, Ini Pesan Edy

Editor prosumut.com

Ayo Jajal Tol Tebingtinggi-Kualanamu, Gratis Hingga 21 April

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara