Prosumut
Kriminal

Takut Dipecat Majikan, ART di Polonia Tega Buang Bayinya ke Tempat Sampah

PROSUMUT – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di Jalan Padang Golf, Sari Rejo, Polonia, Medan, beberapa waktu lalu. Penjelasan itu disampaikan kepada wartawan pada Senin 25 Maret 2019.

Pelaku ternyata seorang asisten rumah tangga (ART) yang takut dipecat karena melahirkan.

Pelaku bernama Dewi Purnama Sari, 28 tahun, warga Tulung Mili Indah, Kota Bumi Ilir, Kota Bumi, Lampung. Dia merupakan ibu bayi malang itu.

“Pelaku merupakan pembantu rumah tangga yang bekerja di kompleks Malibu Indah,” kata Kompol Martuasah Tobing, Kapolsek Medan Baru, Senin 25 Maret 2019, dilansir Merdeka.

Martuasah menjelaskan, pelaku ditangkap 6 jam setelah jasad bayi ditemukan, Selasa 19 Maret 2019.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan keterangan petugas kebersihan yang mengangkut plastik berisi jasad bayi itu bersama sampah yang dibuang warga kompleks.

Petugas kebersihan ternyata mengangkut sampah dari Blok E, F dan H Kompleek Malibu Indah.

“Dari keterangan itu kita lakukan penyelidikan dan menemukan pasien wanita yang dirawat di RS Materna karena mengalami pendarahan,” jelas Martuasah.

Setelah diinterogasi, Dewi mengaku baru saja melahirkan bayi perempuan dan memasukkannya ke dalam plastik. Dia lalu membuangnya ke tong sampah milik majikannya di perumahan Malibu Indah, Blok H.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi itu.

“Kita mengamankan pisau cukur, plastik kresek dan sepasang baju tidur milik pelaku,” ungkap Martuasah.

Dewi mengaku khilaf dan menyesal telah membuang bayinya hingga meninggal dunia.

Perempuan ini mengaku bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan sah dengan suaminya. Dia membuang bayi itu ke tempat sampah dengan alasan masih ingin bekerja.

“Sebelum saya kerja, saya sudah isi (hamil). Tapi saya tidak tahu kalau saya sudah isi. Kan tidak enak kalau saya bekerja dan punya bayi. Saya masih mau bekerja dan membantu suami saya di kampung,” ungkap perempuan yang baru bekerja 8 bulan di rumah majikannya ini.

Dewi mengaku sudah punya dua anak sebelum membuang bayi itu.

“Sebenarnya saya tidak berniat untuk membuang bayi saya. Tapi saya takut dipecat majikan. Sama sekali tidak ada niat saya, saya bingung,” ucap Dewi.

Dalam kasus ini, Dewi dikenakan Pasal 342 subs Pasal 341 KUHPidana. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara.

Jasad bayi Dewi ditemukan di Jalan Padang Golf, Sari Rejo, Medan Polonia, Medan, Selasa 19 Maret 2019 pagi.

Saat ditemukan, bayi perempuan itu sudah tidak bergerak dan tidak bernyawa. Tali pusarnya masih menempel, darah segar pun terlihat di sana. (*)

Konten Terkait

Sehari Buron, Pembunuh Pabetor Diringkus di Batubara

admin2@prosumut

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota Panwascam Medan Baru

Editor prosumut.com

9 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Warnet Ditembak Polisi

Ridwan Syamsuri

Tujuh Bulan Buron, Maling Kijang Innova Akhirnya Diringkus

admin2@prosumut

Aksi Omnibus Law, 253 Pendemo di Sumut Diamankan, 38 Tersangka

Editor Prosumut.com

Polsek Perbaungan Tembak Pengedar Sabu

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara