Prosumut
Kesehatan

Tak Patuhi Maklumat Kapolri, Penjara Menanti!

PROSUMUT – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan agar masyarakat mematuhi Maklumat Kapolri terkait pandemi virus corona (Covid-19). Jika tidak dipatuhi, maka tentu ada sanksinya.

“Apabila tidak mematuhi imbauan yang kita lakukan, maka diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara. Selain itu, Undang Undang Nomor 6/2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian, Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 6 bulan,” tegas Martuani di Mapolda Sumut Kamis 26 Maret 2020.

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

Dijelaskan Martuani, sesuai Maklumat Kapolri pihaknya diimbau melakukan pembatasan terhadap kerumunan orang dalam jumlah yang besar seperti olahraga bersama, festival, dan kegiatan lainnya.

“Semua kegiatan seperti itu kita larang karena memungkinkan menjadi tempat penyebaran virus Covid-19,” ucapnya.

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

Ia menyebutkan, kepada seluruh warga Sumut untuk menjaga jarak minimal 1 meter, tidak perlu bersalaman atau bersentuhan. Selanjutnya, kurangi mobilitas di luar rumah dan perbanyak di rumah.

“Ada satu hal lagi yang perlu diketahui masyarakat, yaitu mengenai penanganan jenazah yang terindikasi Covid-19. Sudah ada SOP, jenazah dibungkus dengan plastik lalu dimasukkan dalam peti dan dibungkus. Keluarga hanya bisa melihat dari jauh, tidak ada yang boleh melayat dan jenazah dimakamkan oleh petugas medis. Sebab, dalam waktu 4 jam wajib dikuburkan,” paparnya.

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

Martuani menambahkan, sudah disampaikan arahan kepada Kapolres dan Kapolsek sejajaran Polda Sumut, yaitu tidak ada keramaian dalam bentuk apapun.

“Seperti resepsi, pesta adat, kegiatan olahraga bersama, dan kegiatan lainnya dalam jumlah orang banyak untuk ditunda,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Pasien Covid-19 di Asahan Bertambah Lagi, 26 Kasus Positif

admin2@prosumut

Anak Anggota Dewan Positif Covid-19, Ini Hasil Uji Swabnya

admin2@prosumut

Punya Riwayat Sakit Paruparu, PDP 16 Tahun Dikebumikan Standar Covid-19

admin2@prosumut

BPJS Kini Tak Gratis!

Val Vasco Venedict

Pasien Positif Covid-19 Kembali Bertambah 12 Orang di Sumut

admin2@prosumut

Kabut Asap Bisa Buat Iritasi Mata

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara