PROSUMUT – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan agar masyarakat mematuhi Maklumat Kapolri terkait pandemi virus corona (Covid-19). Jika tidak dipatuhi, maka tentu ada sanksinya.
“Apabila tidak mematuhi imbauan yang kita lakukan, maka diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara. Selain itu, Undang Undang Nomor 6/2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian, Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 6 bulan,” tegas Martuani di Mapolda Sumut Kamis 26 Maret 2020.
Dijelaskan Martuani, sesuai Maklumat Kapolri pihaknya diimbau melakukan pembatasan terhadap kerumunan orang dalam jumlah yang besar seperti olahraga bersama, festival, dan kegiatan lainnya.
“Semua kegiatan seperti itu kita larang karena memungkinkan menjadi tempat penyebaran virus Covid-19,” ucapnya.
Ia menyebutkan, kepada seluruh warga Sumut untuk menjaga jarak minimal 1 meter, tidak perlu bersalaman atau bersentuhan. Selanjutnya, kurangi mobilitas di luar rumah dan perbanyak di rumah.
“Ada satu hal lagi yang perlu diketahui masyarakat, yaitu mengenai penanganan jenazah yang terindikasi Covid-19. Sudah ada SOP, jenazah dibungkus dengan plastik lalu dimasukkan dalam peti dan dibungkus. Keluarga hanya bisa melihat dari jauh, tidak ada yang boleh melayat dan jenazah dimakamkan oleh petugas medis. Sebab, dalam waktu 4 jam wajib dikuburkan,” paparnya.
Martuani menambahkan, sudah disampaikan arahan kepada Kapolres dan Kapolsek sejajaran Polda Sumut, yaitu tidak ada keramaian dalam bentuk apapun.
“Seperti resepsi, pesta adat, kegiatan olahraga bersama, dan kegiatan lainnya dalam jumlah orang banyak untuk ditunda,” pungkasnya. (*)