PROSUMUT – Polda Sumut berencana akan menghentikan kasus revitalisasi Pasar Horas yang berujung dugaan penipuan yang menimpa mantan Dirut PD Pasar Horas Pematangsiantar, Benny Harianto Sihotang.
“Rencananya akan kita hentikan kasusnya,” kata Kasubdit II/Harta Benda Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, Jumat 20 September 2019.
Dijelaskan Edison, akan dihentikannya kasus ini karena pelapor atas nama Rusdi Taslim dan terlapor atau tersangka sudah datang dengan membawa surat perdamaian.
“Mereka (pelapor dan terlapor) sudah berdamai dan korban sudah cabut laporan kemarin (Kamis, 19 September 2019),” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara dengan adanya surat perdamaian tersebut. “Kami akan lakukan gelar perkara lagi,” tandasnya.
Diketahui, Benny Sihotang yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim yang mengalami kerugian senilai Rp1,7 miliar.
Rusdi Taslim melaporkan perkara ini pada 15 Februari 2018 terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.
Oleh pihak PD Pasar Horas yang kala itu Direktur Utama Benny Harianto Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.
Namun, seiring berjalannya waktu beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan, yakni Rusdi Taslim.
Lantas, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan alias Moses dengan mengirim lewat rekening.
Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.
Menjadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang kemudian ditangani Subdit IV/Renakta. Namun, karena dinilai penanganannya terkesan lambat sehingga diserahkan ke Subdit II/Harbangtah. (*)