PROSUMUT – Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) mendata sebanyak 5.610 calon jamaah haji (calhaj) telah melakukan pelunasan tahap pertama. Pelunasan haji ini kemungkinan akan terus bertambah, hingga menjelang berakhirnya, pada 19 April 2019 mendatang.
“Semenjak dibuka waktu pelunasan, sudah 5.610 calon jamaah yang melunasi. Ini setiap hari kita buka pada jam kerja, sampai pukul 16.00 Wib,” ungkap Kepala Seksi Pendaftaran Haji dan Dokumentasi Kemenag Sumut, H Eri Nofa kepada wartawan, Selasa (2/4).
Eri menyebutkan, dari 29 Kabupaten/kota, calhaj terbanyak yang melakukan pelunasan berasal dari Kabupaten Padanglawas, sebanyak 30 orang. Kemudian Medan sebanyak 26 orang, di ikuti Kabupaten Deliserdang 19 orang, kota Tanjungbalai 17 orang, Langkat 15 orang dan kota Pematangsiantar 14 orang.
“Dari kuota haji kita sebanyak 8.292, sekarang sisa 2.682 calon jamaah yang menunggu pelunasan. Kemungkinan sebelum tanggal 19 April, sudah lunas,” pungkasnya.
Sesuai Keppres No 8 Tahun 2019, tanggal 14 Maret 2019, biaya BPIH Embarkasi Medan, Calhaj Rp31.730.375 dan TPHD Rp67.363.504.
“Kapan ini mau dilunasi? Informasinya, Selasa 19 Maret ini, sampai 19 April 2019. Itu pelunasan tahap pertama bagi yang berangkat fersinya masuk tahun ini dan dia yang belum pernah berangkat haji. Yang lainnya terblok nggak bisa, itulah kesempatan yang diberikan,” ungkap Kasi Pembinaan Haji dan Umroh, Farhan Indra beberapa waktu lalu.
Artinya lanjut Farhan, di situlah sepenuhnya perioritas diberikan bagi mereka yang belum pernah haji, porsinya berangkat tahun ini untuk segera melunasi. “Andaikata sampai tanggal 15 belum juga terpenuhi kuota, maka akan di isi pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua itu bagi jamaah yang porsinya berangkat haji tahun ini, tapi dia sudah pernah haji. Jadi bagi yang pernah haji juga diberikan kesempatan dia untuk mendaftar tahap kedua. Asal porsinya berangkat pada tahun ini,” jelasnya.
Kapan di lunasinya? “Tahap yang kedua itu mulai tanggal 30 April sampai dengan tanggal 10 Mei 2019,” sambungnya.
Farhan mengatakan, bahwa apa yang disampaikannya ini merupakan siaran pers Kementerian Agama, yang diterimanya. “Karna Keppres biaya penyelenggaraan haji 2019 itu sudah terbit, kalau nanti tidak ada perubahan masih berlaku la dia. Kalau ada perubahan, mungkin menyesuaikan jugalah dia,” tandas Farhan. (*)

