PROSUMUT – Pemkab Langkat segera melibatkan desa dalam memenuhi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, meski telah melibatkan perangkat daerah dan Puskesmas.
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Langkat Amril Nasution dihadapan Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean saat membahas peningkatan kapasitas kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Langkat, yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin 12 Agustus 2024.
Turut hadir, Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Sumut Edward Silaban, dan sejumlah pejabat, kepala Puskemas maupun kepala Desa se-Kabupaten Langkat.
“Untuk tahun ini, Pemkab Langkat akan mengadakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik bagi seluruh perangkat daerah, puskesmas maupun desa,” sebut Amril.
Diikutsertakannya desa dalam penilaian, harap dia, agar aparat desa tahu atau memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai standar pelayanan serta administrasi yang sesuai.
“Jadi, nantinya ini menjadi bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” beber Amril seraya tekankan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Makanya, sambung dia, dimintakan agar seluruh unit penyelenggaraan publik harus terus bergerak dan menciptakan inovasi baru dalam melayani masyarakat. Minimal setiap bulan harus ada inovasi diperbuat.
Sementara itu, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean menjelaskan ada enam kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik.
Antara lain, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengawasan internal dan pelayanan konsultasi.
“Nah, dengan demikian tercerminlah tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

